Besarnya timbulan sampah yang di hasilkan di Indonesia tidak disertai dengan
adanya peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah dan pembiayaan yang
memadai sehingga banyak sampah yang tidak terkelola dan mencemari lingkungan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan sampah melalui
pendekatan waste to energy sebagai upaya penyelesaian masalah tumpukan sampah
serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan melalui potensi sampah yang
ada. Salah satu teknologi waste to energy yang saat ini mulai banyak diterapkan
adalah adalah Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi RDF memiliki kelebihan
berupa biaya investasi yang lebih rendah dan teknologi yang relatif sederhana,
namun pembangunan infrastruktur RDF harus diimbangi dengan kepastian offtaker
sebagai pemanfaat dari produk RDF tersebut. Kabupaten Bogor merupakan salah
satu wilayah yang mulai melakukan pengelolaan sampah dengan teknologi RDF.
Kabupaten Bogor memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Jawa Barat, pada
Tahun 2020 jumlah timbulan sampah di Kabupaten Bogor mencapai 3.044.117 ton
dengan jumlah sampah yang tertangani hanya sekitar 5,23%. Banyaknya jumlah
sampah yang ada menjadi potensi bahan baku untuk pengembangan teknologi RDF,
selain itu Kabupaten Bogor memiliki pabrik semen yang dapat menjadi offtaker dari
produk RDF yang dihasilkan. Berdasarkan hasil analisa SWOT, Pengembangan
teknologi RDF di Kabuapten Bogor berada dalam kuadran I, yang menunjukan
bahwa Kabupaten Bogor memiliki kekuatan dan peluang untuk dapat
memaksimalkan pengembangan teknologi RDF. Posisi ini dinilai menguntungkan
baik sebagai solusi dalam penanganan sampah maupun pengembangan energi
alternatif yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.