Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa
pengelolaan sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat
dimanfaatkan, salah satunya untuk energi. Upaya pengembangan pengolahan sampah
menjadi biogas untuk melayani 250 rumah tangga di TPA Jatibarang dilakukan pada
tahun 2019 hingga tahun 2034. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan
pengolahan sampah menjadi biogas pada pemanfaatan gas metan untuk gas rumah
tangga di TPA Jatibarang tahun 2019-2034. Penelitian menggunakan pendekatan
metode kuantitatif analisis biaya manfaat, dengan metode pengambilan data melalui
observasi lapangan dan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan program. Perhitungan analisis biaya manfaat dilakukan dengan
mengkuantifikasikan variabel-variabel biaya dan manfaat dari dampak-dampak yang
diperkirakan terjadi dengan teknologi landfill gas (LFG), dan membandingkan
dengan analisis sensitivitas menggunakan teknologi anaerobik digester (AD) dan
gasifikasi. Hasil menunjukkan bahwa pengolahan sampah menjadi biogas pada
pemanfaatan gas metan untuk gas rumah tangga di TPA Jatibarang layak untuk
dilanjutkan selama 15 tahun ke depan baik untuk teknologi LFG, AD, maupun
gasifikasi. Namun dari segi biaya penggunaan teknologi LFG lebih baik dipilih karena
lebih menguntungkan dibandingkan kedua teknologi lainnya. Sedangkan dari segi
keramahan lingkungan teknologi AD atau gasifikasi dapat dipilih karena lebih efektif
mengurangi sampah TPA dari pada teknologi LFG.