digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Peraturan Gubernur tentang roadmap reformasi birokrasi yang telah ditetapkan mewajibkan sekretariat daerah provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga berdampak pada daerah-daerah yang direformasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai efektivitas reformasi birokrasi pada sekretariat daerah provinsi Jawa Barat. Menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah ASN pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan sampel sebanyak 373 pegawai. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menilai efektivitas reformasi birokrasi di 8 bidang, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Organisasi, Penataan Manajemen, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Penataan Legislasi/Deregulasi Kebijakan, Sistem Manajemen SDM, dan Pelayanan Publik. Kajian ini menunjukkan bahwa Penguatan Pengawasan dan Penataan Legislasi/Deregulasi Kebijakan terbukti masih dalam proses efektifitas kebijakan reformasi birokrasi di Sekretariat Daerah Jawa Barat, artinya masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mencapai tujuan jangka panjang reformasi birokrasi. Implikasi dari hasil penelitian berupa kebijakan lanjutan terkait reformasi birokrasi dan evaluasi pelaksanaan di sekretariat daerah provinsi Jawa Barat.