digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

PUSTAKA Andiana Marjayanti
PUBLIC Yoninur Almira

LAMPIRAN Andiana Marjayanti
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Pertumbuhan penduduk yang pesat menyebabkan adanya tekanan terhadap sumber air, baik secara kuantitas maupun kualitas. Kondisi ini diperburuk dengan adanya fenomena perubahan iklim yang mendorong terjadinya krisis air. Fenomena krisis air bersih yang terjadi di Kota Pontianak didukung dengan penurunan kualitas sumber air baku utama. Berbagai upaya penjagaan kualitas sumber air dilakukan oleh pemerintah, namun belum terdapat upaya signifikan yang berdampak pada keandalaan kualitas sumber daya air dalam jangka panjang. Pengunaan kembali air limbah dapat menjadi upaya penjagaan kualitas sumber air yang berkelanjutan karena mengedepankan prinsip pelestarian daripada eksploitasi sumber daya air yang tersedia. Penggunaan kembali air limbah merupakan bagian dari manajemen air di perkotaan yang umumnya diterapkan pada level individu atau komunitas. Sistem manajemen air perkotaan yang terdesentralisasi terbukti menjadi solusi yang mengutamakan kondisi keberlanjutan dan ketahanan dalam pengelolaan sumber daya air. Sehingga, sistem penggunaan kembali air terdesentralisasi menjadi solusi yang efisien dalam upaya penjagaan kualitas sumber air di Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memilih alternatif sistem penggunaan kembali air limbah rumah tangga terdesentralisasi yang berkelanjutan di Kota Pontianak dengan melakukan penilaian terhadap kriteria dan indikator penelitian. Metode yang digunakan adalah metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan kuesioner penilaian perbandingan berpasangan. Terdapat 6 kriteria dan 23 indikator yang digunakan dalam pemilihan sistem. Kriteria Sosial (S) menempati tingkat kepentingan pertama dengan bobot global adalah 0,26. Hal ini menunjukkan bahwa aspek sosial menjadi indikasi yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan sistem. Penilaian terhadap indikator menghasilkan 6 indikator prioritas yang terdiri dari Kesadaran Lingkungan (L2) dengan bobot global 0,128; Manfaat Pengguna (E2) dengan bobot global 0,111; Penerimaan Publik (S1) dengan bobot 0,099; Partisipasi Publik (S2) dengan bobot 0,088; Kesesuaian Antara Aturan dan Sosial Ekonomi Lokal (S3) dengan bobot 0,073; serta Biaya Operasional dan Pemeliharaan (F2) dengan bobot 0,062. Adapun alternatif terpilih sistem penggunaan kembali air limbah rumah terdesentralisasi adalah sistem yang dikelola oleh masyarakat, sehingga fasilitas pendukungnya harus tersebar dan berada dalam jangkauan pemukiman masyarakat. Adapun tujuan penggunaan airii reklamasi adalah untuk kegiatan yang non-potable dan menjaga kualitas sumber air baku di Kota Pontianak. Sistem penggunaan kembali air limbah merupakan sistem lanjutan dari sistem pengolahan air limbah eksisting berupa IPAL komunal. Kemudian dilakukan Analisis Skoring untuk penentuan lokasi yang disarankan sebagai lokasi penerapan sistem. Lokasi harus berada dalam kawasan permukiman dengan pertimbangan tertentu seperti kawasan permukiman merupakan kawasan permukiman tepian sungai atau berada dalam kawasan dengan tingkat risiko sanitasi tinggi. Tolak ukur indikator dengan tingkat kepentingan tinggi juga menjadi faktor dalam penentuan lokasi. Terdapat 9 lokasi terpilih yang dipertimbangkan untuk diterapkan sistem penggunaan kembali air limbah terdesentralisasi di Kota Pontianak, namun hanya terdapat 1 lokasi dengan prioritas tinggi yaitu Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur. Adapun dalam mewujudkan penerapan sistem penggunaan kembali air limbah rumah tangga terdesentralisasi berkelanjutan yang dikelola oleh masyarakat di Kota Pontianak perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal seperti, menetapkan regulasi yang mendukung sistem secara teknis dan finansial; meningkatkan kesadaran lingkungan di masyarakat; menyesuaikan tujuan penggunaan kembali air reklamasi dengan aturan dan nilai lokal; menyediakan kerangka hukum dan aturan yang jelas di dalam masyarakat; serta melaksanakan pemerataan pembangunan fasilitas pengolahan air limbah.