Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi
kebutuhan rumah tinggal yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat yaitu
dengan membangun rumah susun sederhana sewa yang tersebar di empat lokasi.
Tujuan pembangunan rumah susun tersebut adalah untuk menyediakan hunian
berbasis sewa untuk masyarakat berpenghasilan rendah sementara sebelum bisa
memiliki rumah sendiri, sehingga penamaan rumah susun sederhana sewa
Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut sebagai apartemen transit. Tujuan
pengelolaan apartemen transit yaitu meningkatkan penyelenggaraan Apartemen
Transit agar dapat berhasil guna dan berdaya guna, sehingga pencapaian
pemenuhan rumah tinggal yang terjangkau, bermartabat, aman, nyaman, dan sehat
bagi penghuninya dapat diwujudkan. Apartemen transit yang dibangun pertama kali
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Apartemen Transit Rancaekek namun
berdasarkan temuan awal penanganan pengelola terhadap masalah genangan/ banjir
dan pemeliharaan perawatan masih kurang, sehingga dapat mengurangi
kenyamanan dan daya guna bangunan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan mengetahui nilai tingkat
efektivitas pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek yang dirasakan oleh
penghuninya. Adapun metode yang digunakan yaitu pendekatan kuantitatif
deksriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara,
dan observasi untuk mengumpulkan data primer dan studi literatur untuk
mengumpulkan data sekunder. Kuesioner dibagikan kepada 100 responden
menggunakan teknik pengambilan sampel acak sederhana (simple random
sampling) dengan menggunakan skala perhitungan nominal dan ordinal.
Pembahasan penelitian ini membahas variabel-variabel yang terdapat pada Pergub
Jabar no. 27/2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Jawa
Barat yang dikemas menggunakan teori manajemen POAC oleh Terry dan Rue
(2010).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektivitas Apartemen Transit
Rancaekek bagi penghuninya memperoleh nilai rata-rata 85,76% (efektif), dengan
aspek perencanaan memperoleh nilai 95,75% (efektif), pengorganisasian mendapat
nilai 89,14% (efektif), pelaksanaan mendapat nilai 87,2% (efektif), dan nilaiii
perolehan aspek pengawasan mendapat nilai 70,72% (cukup efektif). Temuan pada
penelitian ini adalah masih terdapat sedikit ketidaktepat sasaran pada komponen
kepenghunian, pengelola masih belum efektif dalam menangani permasalahan
genangan/banjir dan perawatan pemeliharaan hanya dilakukan ketika dipanggil,
peran pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan langsung terhadap
penghuni masih kurang, dan peran penghuni dalam memberikan responsifitas dan
inisiatif terhadap kegiatan yang ada masih kurang. Pada akhir pembahasan,
diberikan rekomendasi agar tingkat efektivitas dipertahankan serta lebih
ditingkatkan.