digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

LAMPIRAN Nisrina Nadhifa
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Fragmentasi lahan merupakan fenomena peri-urban yang menunjukkan perpecahan petak di suatu guna lahan dan menjadikannya terpisah dari struktur yang utuh sehingga terisolasi dari kegiatan lainnya. Identifikasi fragmentasi lahan dilakukan di Kabupaten Bandung sebagai peri-urban Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang mengalami pelimpahan kegiatan dari kawasan perkotaan inti dan menjadi zona transisi pedesaan perkotaan yang intensif dengan pembangunan tidak berpola. Fragmentasi lahan diukur dengan aplikasi Fragstats berdasarkan indikator total luas lahan, jumlah petak, ukuran petak, dispersi ukuran petak, bentuk petak, pembagian petak, jumlah pemisahan petak, dan ukuran jejaring petak efektif di suatu guna lahan. Indeks Fragmentasi Lahan dihasilkan melalui normalisasi nilai indikator dengan standardisasi mean dan melalui pembobotan indikator dengan metode bobot entropi. Fragmentasi lahan di Kabupaten Bandung mengalami fluktuasi pada tiap guna lahan di tahun 2013, 2018, dan 2020, dengan indeks fragmentasi lahan tertinggi pada kawasan permukiman. Beberapa karakteristik peri-urban yang dimiliki Kabupaten Bandung seperti aksesibilitas jalan, jarak menuju pusat kabupaten dan kota inti, unit pendidikan SMA, guna lahan permukiman dan pertanian, serta intensitas penduduk dapat mempengaruhi terjadinya fragmentasi lahan secara signifikan sehingga karakteristik tersebut perlu diperhatikan perkembangannya. Fragmentasi lahan dapat mengakibatkan pergeseran struktur ruang di antara wilayah pengembangan Kabupaten Bandung. Fragmentasi lahan dapat dihindari melalui mekanisme pengaturan Rencana Tata Ruang yang memperhatikan pola spasial, fungsi lahan, dan arah perubahannya pada peri -urban.