Konsep dasar asuransi syariah yang berlandaskan ta’awunu ‘ala al birr wa al taqwa
(tolong menolong dalam kebaikan dan takwa) serta al ta’min (rasa aman) dirasa
lebih cocok untuk diimplementasikan pada suatu produk asuransi. Perbedaan mendasar
asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah transaksi dalam asuransi
syariah merupakan akad takaful (saling menanggung) atau sharing of risk, sedangkan
pada asuransi konvensional adalah akad tadabuli (saling menukar) atau transfer
of risk. Salah satu produk yang banyak diminati masyarakat adalah asuransi syariah
dengan investasi (unit link). Asuransi syariah unit link adalah produk asuransi
jiwa yang menawarkan dua manfaat sekaligus, yaitu perlindungan jiwa dan manfaat
investasi. Walaupun menjadi salah satu produk yang diminati masyarakat, data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021, menunjukkan bahwa banyak laporan
yang masuk terkait permasalahan asuransi syariah unit link, seperti ketidaksesuaian
layanan produk yang dijanjikan di awal transaksi sampai permasalahan terkait
pengajuan klaim asuransi.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis konsep serta mekanisme operasional
asuransi syariah unit link serta menghitung kecukupan dana tabarru untuk
peserta usia 33-66 tahun. Selain itu, dilakukan analisis manfaat yang diperoleh peserta
maupun perusahaan melalui perhitungan dana peserta dan dana perusahaan
untuk tiga produk asuransi. Serta, dibentuk model matematika untuk dana tabarru,
dana peserta, dan dana perusahaan.