digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Prinsip utama asuransi syariah menekankan pada mekanisme tolong-menolong dan berbagi risiko melalui transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir, yang terbentuk melalui pengelolaan dana tabarru’ sehingga memungkinkan peserta menyisihkan sebagian kontribusi untuk membantu sesama dalam menghadapi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian perhitungan kontribusi murni, menganalisis skema pengelolaan dana tabarru’, serta memodelkan dana tabarru’, dana peserta, dan dana perusahaan pada produk asuransi jiwa syariah. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis kecukupan dana tabarru’ berdasarkan data peserta asuransi syariah periode 2015-2024 serta data kontribusi dari produk asuransi jiwa syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan kontribusi murni dipengaruhi oleh besarnya santunan, peluang kematian, faktor diskonto, serta faktor penyesuaian yang dipengaruhi oleh usia dan jenis kelamin peserta. Skema pengelolaan dana tabarru’ pada produk asuransi jiwa syariah HANDAL adalah non-saving, sehingga kontribusi peserta dialokasikan ke iuran tabarru’ dan ujrah sesuai proporsi yang ditetapkan perusahaan. Ujrah disalurkan ke dana perusahaan, sedangkan iuran tabarru’ dikumpulkan dalam dana tabarru’ untuk membayar klaim peserta. Apabila terjadi surplus underwriting, maka kelebihan dana tersebut didistribusikan 20% untuk cadangan dana tabarru’, 20% untuk pengelola, dan 60% untuk peserta. Namun jika terjadi defisit underwriting, kekurangannya menjadi tanggung jawab peserta, dan perusahaan memberikan pinjaman dengan prinsip qardh yang akan dikembalikan saat terjadi surplus di periode berikutnya. Model matematika disusun berdasarkan kontribusi peserta, iuran tabarru’, ujrah, klaim peserta, serta mempertimbangkan kondisi surplus dan defisit, termasuk mekanisme qardh dan pembentukan cadangan dana tabarru’. Analisis terhadap data peserta periode 2015–2024 menunjukkan bahwa dana tabarru’ berada dalam kondisi cukup untuk menutup klaim setiap tahunnya.