WHO (World Health Organization) menetapkan standar ketersediaan darah
sebanyak 2% dari populasi penduduk. Berdasarkan standar tersebut, keadaan di
Indonesia menunjukkan bahwa masih terjadi kekurangan. Kondisi kekurangan
ketersediaan darah diperparah dengan adanya pandemi COVID-19 yang melanda
saat ini. Dampak dari COVID-19 terhadap layanan transfusi darah juga berlangsung
di UDD (Unit Donor Darah) PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Madiun.
Selain itu, sifat darah yang tak tahan lama memerlukan perhatian khusus agar tidak
terjadi kedaluwarsa di kemudian hari. Berdasarkan masalah tersebut, dilakukan
penelitian pengembangan kebijakan pengadaan dan persediaan darah untuk
menjaga ketersediaan darah di UDD PMI Kabupaten Madiun. Penelitian ini
menggunakan pendekatan dinamika sistem dan berfokus ke tiga produk darah, yaitu
PRC (Packed Red Cell), WB (Whole Blood), dan TC (Thrombocyte Concentrate).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa solusi terbaik dari hasil simulasi skenario
dan diperbaharui dengan analisis sensitivitas, mampu menjaga service level untuk
setiap produk darah dan golongan darah di atas 99%. Kebijakan pelaksanaan
kegiatan donor mobile unit sebaiknya dilakukan berdasarkan selisih antara target
persediaan dengan persediaan total. Target persediaan yang dapat digunakan adalah
golongan darah A sebesar 50 kantong darah, AB sebesar 25 kantong darah, B
sebesar 65 kantong darah, dan O sebesar 90 kantong darah. Kebijakan donor
pengganti sebaiknya dilakukan ketika terjadi kekurangan. Kebijakan pengajuan
dropping ke UDD PMI lainnya sebaiknya mengajukan jumlah TC sebanyak
kekurangan yang ada, sedangkan jumlah PRC dan WB berdasarkan alokasi
dropping untuk masing-masing produk. Kebijakan dropping ke UDD PMI lain
sebaiknya dilakukan apabila stok WB TB (triple bag) dan PRC yang berusia di atas
28 hari memiliki jumlah stok di atas 2 kantong untuk WB TB dan 4 kantong darah
untuk PRC dan/atau rasio stok di atas 0,15. Khusus untuk WB TB golongan darah
AB, sebaiknya dropping ke UDD PMI lain dilakukan apabila rasio stok berusia tua
di atas 0,10, sedangkan golongan darah O sebaiknya dilakukan dropping ketika stok
di atas 1 kantong atau rasio stok di atas 0,10. Untuk produk TC, dropping ke UDD
PMI lainnya sebaiknya dilakukan apabila persediaan TC yang berusia di atas 4 hari
melebihi 1 kantong darah atau rasio terhadap stok total TC di atas 0,15. Kebijakan
produksi PRC dari WB berusia di atas 31 hari sebaiknya dilakukan apabila nilai
rasio stok WB DB (double bag) atau WB TB di atas 0.15 atau nilai stok di atas 1
kantong untuk golongan darah A dan B, dan di atas 2 kantong untuk golongan darah
AB dan O. Kebijakan safety stock tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada
solusi terbaik karena persediaan PRC selalu di atas 1 kantong darah. Kebijakan
intervensi di atas sebaiknya diperbaharui setiap periode dropping atau 4 hari sekali.