Sehubungan dengan perubahan UU Pertambangan Indonesia pada tahun 2009 tentang
perpanjangan kontrak, Perjanjian Kontrak Pertambangan PT Kaltim Prima Coal dengan
Pemerintah akan diubah dari Kontrak Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) menjadi Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2021 dengan beberapa perubahan
mengenai impor pajak dan royalti.
Armada alat berat KPC yang ada saat ini sudah terlalu tua jika dibandingkan dengan
rekomendasi pabrikan atau benchmarking terbaik di kelasnya di dunia, tren biaya perawatan
per jam terus meningkat sebesar 5,8% dari tahun ke tahun seiring dengan akumulasi umur
pakai alat berat.
KPC akan tetap menggunakan peralatan lama karena adanya perubahan pajak impor dan
terbatasnya perpanjangan masa kontrak sehingga tidak ekonomis bagi KPC untuk membeli
peralatan baru atau beralih ke opsi sewa. Kenaikan royalti yang harus dibayarkan KPC
kepada pemerintah mendorong KPC melakukan perbaikan untuk menekan biaya perawatan
dan mempertahankan laba perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif.
Transformasi digital di Revolusi Industri 4.0 dan Internet of Things (IoT) memungkinkan
peningkatan kapabilitas proses yang signifikan. Mining Support Division (MSD) PT KPC
mengubah strategi dan manajemen pemeliharaan menjadi pemeliharaan cerdas dan
manajemen keputusan berbasis data yang terdiri dari akuisisi data waktu nyata dan analitik
data untuk meningkatkan pemeliharaan prediktif dan platform aplikasi seluler untuk
meningkatkan proses pemeliharaan dan tenaga kerja produktifitas. Penerapan MSD
pemeliharaan digital akan menurunkan pemeliharaan per jam pada alat berat dengan
mengurangi biaya pemeliharaan dengan menghindari kegagalan komponen dan
meningkatkan ketersediaan dan keandalan alat untuk meningkatkan utilisasi peralatan untuk
operasi.