COVER Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Bob Gamaliel Marbun
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Indonesia memiliki sumber daya kelautan yang melimpahdari wilayah perairannya
yang luas, lebih 77% dari luas keseluruhanwilayahnya (Kemenko Marves, 2020).
Dalam pengelolaan sumber daya lautnya,dibutuhkan sistem kadaster kelautan dalam
pengadministrasianobjek-objek ruang perairan. Pengadministrasian objek ruang
perairan laut dengan kadaster kelautan telah dilakukan di Indonesia dan beberapa
negara pantai lain di dunia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan kadaster kelautan Indonesia
yang ditinjau dari (4) aspek utama kadaster kelautan, yakni aspek legal, aspek
kelembagaan, aspek teknis, dan aspek sumber daya manusia, serta membandingkan
status kadaster kelautan Indonesia dengan status kadaster kelautan negara lain.Untuk
mencapai tujuan penelitian ini, dilakukan inventarisasi, scoring, identifikasi serta
komparasi terhadap aktivitas objek ruang perairan, peraturan perundang-undangan,
status kadaster kelautan negara lain berdasarkan studi literatur yang dilakukan terkait
kadaster kelautan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan dari aspek legal Indonesia belum memiliki
undang-undang yang secara spesifik menjadi dasar hukum penerapan kadaster
kelautan di Indonesia, dari aspek kelembagaan dapat dilihat penyelenggaraan
kadaster kelautan di Indonesia masih dikelola secara sektoral oleh
kementerian/lembaga yang terkait ruang perairan, dari aspek teknis dapat dilihat
bahwa Indonesia telah menyusun teknis pelaksanaan kadaster kelautan di Indonesia,
dari aspek sumber daya manusia dapat dilihat bahwa Indonesia telah menyusun
kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.Dari perbandingan
terhadap status kadaster kelautan negara lain didapatkan bahwakadaster kelautan di
Indonesia masih perlu membenahi beberapa aspek implementasi kadaster kelautan di
Indonesia.