PT XYZ merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten B, Provinsi
KT. Berdasarkan izin konsesi melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pada 26 April 1983, PT XYZ memiliki area
penambangan seluas 118.400 hektar yang berlaku sampai tahun 2025. PT XYZ juga
memasok batubara untuk kebutuhan listrik Kabupaten B, salah satunya untuk Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu PT XYZ berkontribusi besar dalam pertumbuhan
ekonomi masyarakat Kabupaten B diantaranya, menyediakan lapangan pekerjaan,
membuka peluang usaha, membantu infastruktur dan pendapatan daerah. Tambang site G,
sebagai bagian dari Konsesi PT XYZ yang akan beroperasi pada tahun 2019 setelah
hampir tiga tahun tertunda dari rencana semula, padahal PT XYZ sudah memiliki izin
AMDAL sebagai dasar operasi serta perizinan lainnya. Hal tersebut dikarenakan adanya
penolakan dari masyarakat yang disebabkan klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat di
area Kawasan Budi Daya Kehutanan dengan dasar surat garapan yang diterbitkan di area
tersebut. Secara aturan perundang undangan dilarang mengusai dan menerbitan
keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak sesuai pasal 28 huruf f dan pasal 105 Undang
Undangan nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, selain itu Undang Undang nomer 41 Tahun 1999 pasal 50 juga melarang setiap
orang menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Atas dasar
tersebut PT XYZ tidak dapat merealisasikan tuntutan dari masyarakat, karena melanggar
hukum.
iv
Untuk penyelesaian tersebut, peneliti melihat dari situasi politik, ekonomi, social,
teknologi, lingkungan dan juga dasar hukum dengan menggunakan PESTEL analysis,
sehingga kita mengetahui akar masalah yang terjadi untuk di analisa lebih dalam agar
penyelesaian masalah terintegrasi dengan menggunakan 5 Whys. Penyelesaian dari akar
masalah proyek ini menggunakan referensi peraturan dan perundang-undangan
Kehutanan, conflict resolution dan stakeholder teori sehingga pembagian tugas ke
Departement internal perusahaan dan aktivitas yang dilakukan dalam penyelesaian
masalah juga terintegrasi dengan akar masalah. Dalam pembagian tugas tersebut dan
langkah-langkahnya, proyek ini menggunakan referensi cheese theory, sehingga
perencanaan aktivitas dapat di control dengan baik oleh management dan juga diperbaiki
segera jika ditemukan ketidaksesuaian dari rencana aktivitas langkah kerja. Rangkaian
proses tersebut dapat digunakan referensi project management dengan proses inisiasi,
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penutupan proses secara formal untuk
melaporkan secara formal ke BOD’s bahwa proyek ini dinyatakan selesai.
Metode dan referensi tersebut membantu PT XYZ dalam menyelesaikan masalah
diantaranya Kampung G telah mencabut surat garapan yang terbit di area Kawasan Budi
Daya Kehutanan, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara serta masyarakat tersosialisasi
dengan baik tentang aturan Kawasan Budidaya Kehutanan Sehingga PT XYZ dapat
beroperasi dan mendapat dukungan dari Kampung G dan masyarakat.