digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Andriasena
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Sektor kelistrikan di Indonesia sangat membutuhkan bahan bakar fosil untuk menghasilkan tenaga kelistrikan. Indonesia dikenal sebagai negara pengekspor batubara yang utama di dunia dan juga dikenal memiliki cadangan Gas Bumi yang besar. Pada tahun 2018, Indonesia memiliki pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 64,5 GW, dengan tingkat kenaikan kapasitas sebesar tiga persen apabila dibandingkan pada tahun 2017, yang mana dengan komposisi 50% (limapuluh persen) untuk batubara, 29% (duapuluh sembilan persen) untuk Gas Bumi, tujuh persen untuk Minyak Bumi dan sumber Energi Terbarukan sebesar 14% (empat belas persen) sebagai bahan bakar yang digunakan oleh pembangkit listrik tersebut. Indonesia menghasilkan tenaga kelistrikan sebesar 290 TWh pada tahun 2017, yang mana dihasilkan oleh badan usaha milik negara, yakni PLN, dimana sebesar 75% (tujuhpuluh lima persen) adalah dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik yang dioperasikan oleh PLN sendiri, dan sebesar 25% (duapuluh lima persen) adalah melalui pembelian yang dilakukan oleh PLN dari para pembangkit tenaga listrik yang dikelola oleh pihak swasta. Di Indonesia, sektor kelistrikan diatur dan diawasi oleh Kementerian ESDM, termasuk didalamnya adalah Direktorat Jenderal Kelistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. PLN tidak hanya dominan sebagai pihak yang menguasai dua-per-tiga pembangkit tenaga listrik terpasang di Indonesia, namun PLN juga dikenal sebagai pelaku usaha satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha atas penyaluran dan pendsitribusian tenaga kelistrikan. Berlandaskan dengan tujuan untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait dengan harga Gas Bumi dan juga untuk memberikan dukungan terhadap minat berinvestasi di sektor-sektor seperti Minyak dan Gas maupun Kelistrikan, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020, berikut juga dengan Keputusan Menteri ESDM No.91 K/12/MEM/2020 yang ditujukan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan tersebut. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melakukan pengamatan dan mensimulasikan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 sebagai suatu kebijakan public dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Tulisan ini menggunakan metoda program evaluasi yang mana termasuk juga menganalisa kebijakan public tersebut, dengan harapan bahwa pengamatan terhadap pelaksanaan kebijakan public tersebut dilakukan secara seimbang, baik dan wajar. Pada kajian khusus terkait analisa kebijakan publik terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020, juga akan dijelaskan terkait dengan siklus kebijakan melalui pendekatan konsep akademik yang mana dipengaruhi oleh asumsi-asumsi yang digunakan oleh Pemerintah pada saat pembuatan kebijakan terkait dengan harga Gas Bumi dana kebutuhan untuk mendukung sektor Kelistrikan.