PT Pitjarus Teknologi, sebuah perusahaan perdagangan digital di Indonesia, memahami dan
menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terutama dalam praktik
pemasaran mereka. Tujuannya adalah menciptakan strategi penjualan dan pemasaran yang
sejalan dengan Undang-Undang PDP dan menjaga kepercayaan pelanggan. Penelitian ini
mengeksplorasi pemahaman individu terhadap prinsip PDP, kemudahan mengintegrasikan
hukum ini ke dalam teknologi pemasaran, manfaat yang dirasakan dari kepatuhan, jaminan
prosedur yang benar, dan bagaimana pelanggan merasa tentang penggunaan data mereka dalam
pemasaran. Dengan menggunakan kuesioner dan wawancara, data dikumpulkan dari Divisi
Pengembangan Bisnis dan Pemasaran PT Pitjarus Teknologi, bersama dengan pelanggan yang
terlibat dalam upaya pemasaran perusahaan.
Berdasarkan temuan ini, studi ini merekomendasikan peningkatan pendidikan dan pelatihan
untuk lebih memahami dan menerapkan Undang-Undang PDP di Indonesia, khususnya dalam
pemasaran. Ini juga menyarankan organisasi, termasuk PT Pitjarus Teknologi, untuk berhatihati saat menggunakan data pribadi untuk pemasaran, dengan mempertimbangkan manfaat dan
risiko yang terkait dengan berbagai jenis data pribadi.