Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan revisi undang-undang Minerba UU
No 3 Tahun 2020. Pengesahan tersebut menjadi kontroversi di tengah pandemic Covid-10 di
Indonesia.
Namun, undang-undang akan memberikan dampak baru dalam operasional dan keuangan
terhadap pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Harga
batubara yang bergejolak sejak 2012 hingga saat ini juga menjadi factor penentu kinerja
keuangan perusahaan pertambangan batubara.
Berdasarkan kondisi di atas, studi valuasi telah dilakukan terhadap ADRO sebagai pemegang
CCOW Generasi Pertama di bawah anak perusahaannya PT Adaro Indonesia. Arus kas
diskonto dengan tiga metode peramalan berbeda (ramalan sederhana, ARIMA / SARIMA,
Geometric Brownian Method) digunakan untuk menentukan prakiraan harga batubara yang
akan berdampak pada pendapatan serta kajian valuasi relatif juga dilakukan dala studi ini .
Dampak biaya akibat UU Tahun 3 2020 juga diterapkan dalam perhitungan ini untuk
mengetahui seberapa besar pengaruhnya.
Hasilnya menunjukkan bahwa dalam kasus scenario dasar, penilaian ADRO berkurang 14,6%
dari $ 4,577 juta menjadi $ 3,910 juta dan nilai intrinsik ekuitas berkurang 16,9% dan jika
dibandingkan dengan harga saham pada penutupan 31 Des 2019, nilainya 8,1% lebih tinggi.