Dana pensiun telkom sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun kepada pesertanya yang merupakan pensiunan PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk sebagai Pendiri yang diangkat sebagai karyawan tetap Telkom sebelum tanggal 1 Juli
2002, wajib membayarkan manfaat pensiun tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun dan POJK Nomor
8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, Dana Pensiun Telkom wajib menjaga fund
adequacy ratio (Rasio Kecukupan Dana; RKD) memadai yang merupakan persentasi antara fair value
of asset dengan defined benefit obligation (nilai sekarang kewajiban manfaat pensiun). Bilamana RKD
< 100% maka Dana Pensiun mengalami deficit yang harus dipenuhi melalui iuran tambahan oleh
Pendiri dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, sedangkan bilamana RKD > 100% maka Dana
Pensiun mengalami surplus dan Telkom sebagai Pendiri dapat memberikan iuran normal untuk menjaga
tingkat surplus tersebut. Saat ini trend tingkat suku bunga pasar turun seiring trend penurunan yield
global dan yield regional akibat pelambatan pertumbuhan ekonomi global imbas dari covid 19 dan aging
population di develop countries. Merujuk pada POJK Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan,
bahwa untuk menjamin terpeliharanya kesinambungan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta saat
menjalani masa pensiun, pendanaan program pensiun perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip kehatihatian
oleh
Dana
Pensiun
untuk
menghindari
kekurangan
pendanaan.
Salah
satu
strategi
untuk
mempertahankan
fund
adequacy
ratio
adalah
dengan
duration
matching
(bond
immunization)
yang akan meminimalkan risiko suku bunga dengan cara menyesuaikan rerata durasi
asset terhadap rerata durasi durasi kewajiban.
Strategi imunisasi pada portfolio obligasi Dapen Telkom dilakukan dengan analisa sensitivitas
perubahan durasi akibat kenaikan dan penurunan suku bunga pasar antara current portfolio dengan
proposed portfolio. Proposed portfolio dapat mengimunisasi aset terhadap kemungkinan kenaikan dan
penurunan kewajiban akibat perubahan tingkat suku bunga pasar. Restrukturisasi portfolio
menggunakan proposed portfolio dilakukan dengan 5 kegiatan dalam jangka waktu kurang lebih 12
bulan.