Desa Lebakmuncang adalah desa yang terletak di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten
Bandung, yang telah ditetapkan sebagai desa wisata melalui SK Bupati No 556.42
/Kep.71–Dispopar/ 2011. Penetapan desa wisata tersebut diiringi dengan penetapan
pengurus yang mengelola desa wisata, disebut Pokja (kelompok pekerja) yang
bertujuan untuk mengelola dan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui
kegiatan desa wisata. Dalam upaya pengembangannya Desa Wisata Lebakmuncang
terkendala dengan beberapa faktor yang salah satu permasalahannya adalah adanya
ketidaksinergisan pada pihak-pihak yang terlibat (stakeholder) yang memiliki
kepentingan dan kekuatan tertentu, sehingga berdasarkan informasi dari Dispopar,
Desa Wisata Lebakmuncang belum termasuk pada desa wisata yang dikelola secara
baik, dan berdasarkan hasil pra-survey, Pokja belum bisa secara mandiri untuk
mengembangkan segala sesuatunya.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka diperlukan analisis stakeholder yang
bertujuan untuk mengidentifikasi serta memetakan aktor-aktor yang mempunyai
peran, kepentingan, dan kekuatan. Tujuan akhir dari analisis stakeholder ini adalah
terumuskannya skema strategi partisipasi bagi stakeholder kunci untuk
mensinergiskan program-program tertentu.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif secara kualitatif dengan
teknik pengambilan data melalui wawancara (in depth interview) dan studi literatur,
yang kemudian diolah dengan menggunakan metode analisis stakeholder.
Dari hasil penelitian diketahui aktor yang terlibat adalah terbagi menjadi lima
tingkatan; 1) IKOPIN dan UPI pada tingkat institusi pendidikan, 2) Disparbud dan
Kompepar pada tingkat kabupaten, 3) Perhutani pada tingkat BUMN, 4) PEMDes,
BUMDes, dan Karang Taruna pada tingkat pemerintah desa, 5) Masyarakat dan
Pokja pada tingkat masyarakat. Adapun yang termasuk pada stakeholder kunci
adalah Pokja, Pemerintah desa, BUMDes, dan Disparbud. Kemudian stakeholder
utama adalah masyarakat. Karang Taruna, Perhutani, dan Kompepar merupakan
stakeholder pendukung. Terakhir IKOPIN dan UPI merupakan stakeholder
pengikut. Strategi peningkatan peran antar stakeholder dapat dilakukan melalui
usaha-usaha yang dilakukan terkait penyebaran informasi, konsultasi, kolaborasi,
dan penguatan pada program perencanaan, pemasaran, pelaksanaan, dan evaluasi.