Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU nomor 23 tahun 2014. Peraturan itu
membuat institusi pemerintah yang awalnya berstatus BLUD menjadi UPTD. Hal
yang paling mencolok adalah perubahan dalam orientasi intitusi mennjadi institusi
yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi.
Karawang General Hospital merupakan salah satu institusi pemerintah yang terkena
dampak aturan itu. Setelah 4 tahun menjadi berstatus UPTD, Karawang General
Hospital mengalami peningkatan dan penurunan net profit / loss. hal ini disebabkan
karena tingginya operating expenses. analisis pareto dilakukan untuk menentukan
biaya apa saja yang memiliki jumlah yang tinggi sehingga kita dapat melakukan
penghematan pada biaya biaya tersebut. Penulis kemudian melakukan wawancara
untuk mencari tahu komponen biaya apa saja yang masih bisa dikurangi. Setelah
itu penulis menghitung indeks Profitabilitas, nilai preset Net, Internal rate of return,
Indeks Profitabilitas, dan Return tentang cara mengetahui seberapa baik alternative
strategi yang telah dibuat.
Berdasarkan hasil perhitungan, apabila Karawang General Hospital melakukan
pemangkasan pegawai medis non-keperawatan & mengimplementasikan system
barcode terintegrasi di divisi farmasi, pada kondisi sukses, maka akan meberikan
NPV Rp. 99,729,764,788, IRR 1418.62%, dan ROI 2395.08%.