digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan UU nomor 23 tahun 2014. Peraturan itu membuat institusi pemerintah yang awalnya berstatus BLUD menjadi UPTD. Hal yang paling mencolok adalah perubahan dalam orientasi intitusi mennjadi institusi yang berorientasi pada efektivitas dan efisiensi. Karawang General Hospital merupakan salah satu institusi pemerintah yang terkena dampak aturan itu. Setelah 4 tahun menjadi berstatus UPTD, Karawang General Hospital mengalami peningkatan dan penurunan net profit / loss. hal ini disebabkan karena tingginya operating expenses. analisis pareto dilakukan untuk menentukan biaya apa saja yang memiliki jumlah yang tinggi sehingga kita dapat melakukan penghematan pada biaya biaya tersebut. Penulis kemudian melakukan wawancara untuk mencari tahu komponen biaya apa saja yang masih bisa dikurangi. Setelah itu penulis menghitung indeks Profitabilitas, nilai preset Net, Internal rate of return, Indeks Profitabilitas, dan Return tentang cara mengetahui seberapa baik alternative strategi yang telah dibuat. Berdasarkan hasil perhitungan, apabila Karawang General Hospital melakukan pemangkasan pegawai medis non-keperawatan & mengimplementasikan system barcode terintegrasi di divisi farmasi, pada kondisi sukses, maka akan meberikan NPV Rp. 99,729,764,788, IRR 1418.62%, dan ROI 2395.08%.