Perkembangan metropolitan saat ini cenderung tidak diantisipasi dengan
pembentukan lembaga pengelola yang jelas dan efektif. Karakteristik metropolitan
yang lintas batas dan fungsi menyebabkan pengelolaannya tidak dapat dilakukan
secara parsial oleh masing-masing kabupaten/kota di era otonomi daerah saat ini.
Kelembagaan metropolitan juga perlu disiapkan untuk mengatasi isu
strategis/persoalan metropolitan. Dengan mengambil studi kasus Metropolitan
Cirebon Raya (MCR), penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi
model tata kelola kelembagaan metropolitan dalam konteks otonomi daerah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
mengidentifikasi isu strategis metropolitan dan bagaimana kesesuaiannya
berdasarkan perspektif teoritik, normatif (kebijakan), dan empirik. Selain itu juga
dilakukan stakeholder analysis untuk mengidentifikasi aktor kunci dalam konteks
perwujudan visi MCR dan antisipasi penanganan isu strategis metropolitan.
Berdasarkan kajian teoritik dan empirik, bentuk kelembagaan MCR, diarahkan
pada bentuk interkomunalitas dengan pengaturan kelembagaan model fragmented
governace (kerjasama antardaerah pada isu tertentu) dan model
Metropolitan/Regional Government (pembentukan Sekretariat Bersama/Badan
Metropolitan oleh Provinsi) untuk mendorong perwujudan visi MCR sebagai
metropolitan budaya-sejarah berbasis pariwisata dan industri. Sesuai UU No 23
Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengelolaan bersama untuk layanan infrastruktur lintas kab/kota, seperti
pengelolaan persampahan (TPA Regional) dan penyediaan air minum (SPAM
Regional) melalui pembentukan BUMD milik bersama antara kab/kota yang
bekerjasama, serta pengelolaan transportasi yang terintegrasi, melalui Badan
Pengelola Transportasi. Sedangkan rekomendasi model kelembagaan
metropolitan yang lebih besar, terdiri dari Dewan MP2JB (forum kepala daerah),
Sekber/Badan MP2JB (SKPD Prov dan Kab/Kota) sekaligus sebagai regulator
layanan infrastruktur lintas kab/kota, dan BUMD Bersama (selaku
operator/penyelenggara layanan).