digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Wilayah laut yang dimaksud adalah sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, garis pantai didefinisikan berdasarkan surut terendah (LAT). Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, garis pantai didefinisikan berdasarkan pasang tertinggi (HAT). Perbedaan definisi garis pantai yang digunakan akan menyebabkan pergeseran garis pantai. Garis pantai akan bergeser ke arah daratan. Maka dari itu, akan terjadi pengurangan luas cakupan wilayah yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Daerah.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jarak vertikal diantara LAT dan HAT, lalu signifikansi pergeseran garis pantainya, dan perubahan luas cakupan wilayah perairannya. Analisis harmonik pasut metode kuadrat terkecil pada data pasut dilakukan menggunakan program T_Tide. Perhitungan pergeseran garis pantai dan perubahan luas dilakukan menggunakan data garis pantai dan hipsografi yang berasal dari Peta LPI dan RBI.Jarak vertikal antara LAT dan HAT adalah 1,361 m untuk wilayah Pulau Tello, 2,606 m untuk wilayah Manado, dan 2,482 m untuk wilayah Ambon. Untuk wilayah Pulau Tello, pergeseran garis pantainya tidak signifikan pada peta skala lebih kecil sama dengan 1:250.000, sedangkan wilayah Manado dan Ambon akan signifikan pada peta skala 1:50.000 dan 1:100.000 dan tidak signifikan pada peta skala lebih kecil sama dengan 1:250.000. Besar pengurangan luas cakupan wilayah perairan untuk setiap wilayah studi adalah 0,810 km² wilayah Pulau Tello, 7,025 km² untuk wilayah Manado, dan 17,810 km² untuk wilayah Ambon.