Sesuai amanat UU SDA No. 7 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (1) Tentang Pendayagunaan Sumber daya Air bahwa Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan Penatagunaan, Penyediaan, Penggunaan, Pengembangan dan Pengusahaan Sumber Daya Air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. Dalam Kajian Peningkatan Pendayagunaan Sumber Daya Air di Bandung Timur, yang mempunyai Luas Daerah Aliran Sungai 521,32 km2 dengan rincian : DAS Cidurian 28,42 km2 , DAS Cipamokolan 43,35 km2 , DAS Cikeruh 169,89 km2 dan DAS Citarik 271,83 km2 dimaksudkan untuk melakukan upaya penanggulangan kekurangan dan penyediaan air baku di Kawasan Bandung Timur, dengan melakukan identifikasi potensi sumber daya air mulai dari pengumpulan data hingga melakukan analisis guna membuat rekomendasi potensi sumber daya air yang akan dikembangkan, dimana kawasan ini mempunyai beban yang berat dengan adanya tuntutan kebutuhan air baku yang semakin meningkat, ketersediaan air cenderung berkurang, penurunan kualitas air, banjir yang belum sepenuhnya teratasi dan alih fungsi. Untuk mengatasi hal di atas, diperlukan rekayasa teknik dengan membuat sarana penyimpanan air seperti pembangunan waduk merupakan solusi yang paling tepat guna mengatasi masalah tersebut. Analisis yang dilakukan pada kajian ini berupa Analisis Kebutuhan Air, Analisis Ketersediaan Air yang diawali dengan Uji Konsistensi Data (Metode Double Mass Curve), Mengisi Curah Hujan yang Hilang (Metode Rasional), Curah Hujan Rata-Rata (Metode Theissen), Debit Andalan (Metode NRECA), sehingga didapat Keseimbangan Air (Water Balance), selain itu diperlukan juga Analisis Kapasitas Tampungan Waduk dengan Metode Kurva Massa dengan cara mengkomulatifkan Debit bulanan dengan hasil analisisnya diperoleh untuk DAS Cidurian Volume air untuk pengisian waduk maksimum 9,57 juta m3 , DAS Cikeruh Volume air untuk pengisian waduk maksimum 23,15 juta m3 , DAS Citarik Volume air untuk pengisian waduk maksimum 34,90 juta m3 , dan DAS Cipamokolan Volume air untuk pengisian waduk maksimum 14,59 juta m3, yang berarti bahwa berapapun waduk yang dibangun tidak melebihi Kapasitas Tampungan di atas, dan layak baik secara teknis, maupun ekonomis.