digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia akan memasuki era perdagangan bebas yang ditandai dengan dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015. Dalam mempersiapkan diri menyambut era perdagangan bebas, Pemerintah telah menyusun Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang didalamnya mengamanatkan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk memunculkan iklim promotif pada KEK, Pemerintah memberikan fasilitas fiskal maupun non fiskal kepada penanam modal, namun fasilitas tersebut masih belum cukup. Prosedur perizinan untuk mendapatkan fasilitas pada KEK yang harus melalui beberapa pintu, masih menjadi kendala bagi penanam modal untuk menanamkan investasinya. Analisa sistem eksisting dengan menggunakan Value Stream Mapping menunjukkan proses perizinan memulai usaha membutuhkan waktu 27-76 hari melalui 4 (empat) tahapan perizinan. Tahapan yang harus dilalui adalah tahap mendapatkan status Badan Usaha, tahap pendaftaran pada Pemerintah Pusat (PTSP BKPM), tahap pendaftaran pada Pemerintah Daerah (BPPT Daerah) dan pendaftaran ketenaga kerjaan. Sistem eksisting tersebut mengandung banyak pemborosan sehingga berpotensi untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan sistem dalam penelitian ini menggunakan Business Process Improvement dalam bentuk Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rancangan prosedur perizinan KEK akan melewati 4 (empat) prosedur yaitu pendaftaran, pengkorvesian dokumen menjadi dokumen elektronik, verifikasi dan approval dokumen, serta penyerahan dokumen kepada penanam modal. Diusulkan 3 (tiga) alternatif pengelolaan KEK yang akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal PTSP akan dikelola oleh Dewan Kawasan yaitu pihak yang diberikan pelipahan kewenangan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai Administrator KEK. Alternatif tersebut akan membutuhkan 5-10 hari. Tahap selanjutnya PTSP dikelola bersama oleh Dewan Kawasan dan Badan Usaha sebagai administrator KEK yang akan membutuhkan 5-8 hari. Pada alternatif tersebut akan dilaksankan pelimpahan kewenangan bidang pertanahan dari Dewan Kawasan kepada Badan Usaha karena Badan Usaha sesungguhnya sudah diberi hak atas tanah pada saat mendaftar sebagai Badan Usaha KEK. Apabila Badan Usaha sudah berkinerja dengan baik, tahap selanjutnya PTSP dikelola sepenuhnya oleh Badan Usaha sebagai administrator KEK, dan pengurusan perizinan akan menjadi 5-7 hari.