digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Batas laut merupakan hal yang sangat penting dalam hal keutuhan kedaulatan suatu negara, terutama Indonesia yang merupakan wawasan nusantara yang memiliki laut yang luas. Batas laut sangat berpengaruh besar pada hubungan bilateral, kegiatan ekonomi nasional dan regional serta kelestarian lingkungan laut. Namun permasalahan batas wilayah laut ini seringkali terjadi antar negara yang berbatasan. Dalam kajian ini, permasalahan yang pernah terjadi baik yang sudah diselesaikan maupun yang belum diselesaikan akan diinventarisasikan, diidentifikasi, diklasifikasikan dan dicari sebuah solusi yang tidak merugikan negara-negara yang berbatasan. United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 akan menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah atau sengketa yang terjadi di Indonesia karena Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada 31 Desember 1985 dalam UU No. 17 Tahun 1985. Laut menjadi sangat penting karena memiliki sumber daya hayati maupun non-hayati yang melimpah. Dari berbagai permasalahan batas wilayah perairan yang dialami Indonesia dengan negara-negara tetangga, kebanyakan terjadi akibat adanya sumber kekayaan alam yang menguntungkan perekonomian satu negara. Hal ini terjadi akibat pemerintah yang tidak terlalu peduli kepada pulau-pulau terluar Indonesia yang menjadi lokasi titik dasar yang merupakan penentu batas laut negara Indonesia dengan negara tetangga.