Berdasarkan United Nation Convention Of The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982,
perairan negara pantai terbagi enam, yaitu Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona
Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Batas keenam wilayah
tersebut dijelaskan dan didefinisikan dalam bentuk peta atau daftar koordinat
geografis. Peta Batas Laut Teritorial sangat penting untuk mendukung berbagai
kegiatan seperti pelayaran dan navigasi. Dalam penelitian ini, terdapat dua aspek
utama yang perlu diperhatikan, yaitu aspek kartografi kelautan dan spesifikasi
penentuan batas laut Indonesia. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengidentifikasi
Peta Batas Laut Teritorial Indonesia yang memenuhi ketentuan UNCLOS 1982 dan
merekomendasikan spesifikasi serta standar dari penyajian Peta Batas Laut Teritorial
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang melibatkan
dokumen-dokumen berkaitan seperti Technical Aspects of The United Nations on The
Law of The Sea (TALOS) edisi ke-6, UNCLOS 1982, Chart No. 1, serta jurnal ilmiah
lainnya yang membantu studi literatur selama proses penelitian. Dari studi literatur
yang dilakukan, didapat ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah Peta Batas
Laut Teritorial, baik unsur-unsur yang harus ditampilkan maupun dari aspek kartografi
kelautan. Hal tersebut didasarkan pada dokumen dokumen literatur yang telah
disebutkan sebelumnya. Dengan memperhatikan aspek-aspek kartografi kelautan dan
penentuan batas laut, Peta Batas Laut Teritorial dapat menyampaikan informasi secara
efektif, informatif, dan komunikatif kepada pengguna. Peta ini harus mampu
mengkomunikasikan batas-batas wilayah laut dengan jelas dan akurat, sehingga dapat
digunakan sebagai acuan yang sah dalam berbagai kegiatan di perairan tersebut. Peta
Batas Laut Teritorial memiliki peran penting dalam menjamin kedaulatan negara
pantai dan mengatur hak dan kewajiban di wilayah perairan. Dengan adanya peta ini,
negara-negara dapat memastikan bahwa batas laut mereka diakui secara internasional
dan dapat melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.