digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Prima Augusta Nusa Bakti
PUBLIC Alice Diniarti

Berdasarkan United Nation Convention Of The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982, perairan negara pantai terbagi enam, yaitu Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Batas keenam wilayah tersebut dijelaskan dan didefinisikan dalam bentuk peta atau daftar koordinat geografis. Peta Batas Laut Teritorial sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan seperti pelayaran dan navigasi. Dalam penelitian ini, terdapat dua aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu aspek kartografi kelautan dan spesifikasi penentuan batas laut Indonesia. Penelitian kali ini bertujuan untuk mengidentifikasi Peta Batas Laut Teritorial Indonesia yang memenuhi ketentuan UNCLOS 1982 dan merekomendasikan spesifikasi serta standar dari penyajian Peta Batas Laut Teritorial Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang melibatkan dokumen-dokumen berkaitan seperti Technical Aspects of The United Nations on The Law of The Sea (TALOS) edisi ke-6, UNCLOS 1982, Chart No. 1, serta jurnal ilmiah lainnya yang membantu studi literatur selama proses penelitian. Dari studi literatur yang dilakukan, didapat ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah Peta Batas Laut Teritorial, baik unsur-unsur yang harus ditampilkan maupun dari aspek kartografi kelautan. Hal tersebut didasarkan pada dokumen dokumen literatur yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan memperhatikan aspek-aspek kartografi kelautan dan penentuan batas laut, Peta Batas Laut Teritorial dapat menyampaikan informasi secara efektif, informatif, dan komunikatif kepada pengguna. Peta ini harus mampu mengkomunikasikan batas-batas wilayah laut dengan jelas dan akurat, sehingga dapat digunakan sebagai acuan yang sah dalam berbagai kegiatan di perairan tersebut. Peta Batas Laut Teritorial memiliki peran penting dalam menjamin kedaulatan negara pantai dan mengatur hak dan kewajiban di wilayah perairan. Dengan adanya peta ini, negara-negara dapat memastikan bahwa batas laut mereka diakui secara internasional dan dapat melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.