COVER Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB1 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB2 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB3 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB4 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada bagi hasil
kelautan dinyatakan dalam pasal 14 ayat 6 bahwa penentuan daerah kabupaten/kota penghasil
untuk perhitungan bagi hasil kelautan adalah sepertiga dari batas provinsi. Namun, dalam
Dokumen Sasi yang merupakan Hukum Adat yang berada di Pulau Haruku tertera bahwa batas
laut yang dapat dikelola hanya 200 meter dari garis pantai ke arah laut laut lepas/atau ke arah
perairan kepulauan. Hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Ketidaksesuaian
batas laut yang digunakan menyebabkan kurang memaksimalkan pemanfaatan sumber daya
laut.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah penelitian komperatif dengan studi literatur
dokumen terkait batas laut daerah dan adat sasi, georeferensi dari Denah Adat Sasi dengan Peta
Rupa Bumi Indonesia dan analisis spasial berupa Buffering untuk pembuatan batas laut sesuai
dengan Undang-Undang dan Adat Sasi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Adat Sasi ini tidak memiliki payung hukum yang berada
di Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018-2038. Dengan adanya penelitian
ini diharapkan sebagai rekomendasi penetapan Batas Laut di Pulau Haruku Provinsi Maluku
untuk penunjang Hukum Adat Sasi sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan Batas Laut
Adat Sasi.