digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki luas laut lebih dari 70 persen luas wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memiliki wilayah laut berwenang mengelola sumber daya di wilayah lautnya masing-masing. Wewenang pengelolaan ini berpotensi menimbulkan konflik apabila implementasinya tidak berjalan dengan baik. Terutama pada wilayah laut daerah yang bersebelahan atau berseberangan dengan wilayah laut daerah lain. Untuk menghindari konflik tersebut, perlu adanya sistem yang dapat mengintegrasikan batas laut masing-masing daerah. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu dalam pengelolaan batas laut daerah maupun pengelolaan sumber daya di wilayah laut. Pembangunan SIG batas laut daerah yang dibangun mengacu pada hukum-hukum batas laut yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Permendagri No. 1 Tahun 2006. Kemudian, dikaitkan pula dengan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pada penelitian ini, SIG batas laut daerah yang dibangun menggunakan web yang terdiri dari basis data dan tampilan antarmuka pengguna. Implementasi basis data terkait Sistem Manajemen Basis Data (SMBD) dibangun menggunakan perangkat lunak PostgresSQL karena perangkat pengelolaan basis data tersebut memungkinkan untuk mengintegrasikan data spasial dan data atribut dalam satu perangkat. Selanjutnya, implementasi tampilan antarmuka pengguna menggunakan Geodjango dan Openlayers yang bersifat opensource.