digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-COVER.pdf


2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 1.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 2.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 3.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 4.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 5.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-BAB 6.pdf

2010 TA ZAKI AHMAD FATHONI 1-PUSTAKA.pdf

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang terbatas, sehingga penggunaan sumber daya ini harus diatur dalam beberapa hal. Lembaga Pemerintahan yang berwenang mengatur spektrum frekuensi tersebut yaitu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Salah satu cakupan penggunaan spektrum frekuensi adalah untuk penyelenggaraan jaringan radio trunking. Saat ini pita frekuensi untuk alokasi radio trunking, sebagian besar masih digunakan oleh penyelenggara teknologi trunking analog. Penggunaan frekuensi untuk alokasi radio trunking pada kondisi eksisting juga masih belum optimal dan kurang efisien. Selain itu izin penyelenggara radio trunking privat, publik, dan penyelenggara lain masih tercampur. Oleh karena itu, perlu untuk disusun perencanaan pengkanalan mendetail dan regulasi penyelenggaraan yang memiliki dasar kuat pada segi teknis. Fokus yang akan dilakukan dalam tugas akhir ini adalah pada perancangan alokasi frekuensi untuk radio trunking khususnya di pita frekuensi 400 MHz. Kemudian, dilakukan perancangan teknis karakteristik transmisi dalam rangka penyelenggaraan teknologi trunking digital diantara penyelenggara eksisting. Pada tugas akhir ini, juga akan dilakukan perancangan distribusi frekuensi pada wilayah tertentu guna mengetahui kapasitas yang dapat terlayani oleh radio trunking digital dengan menggunakan alokasi frekuensi hasil perancangan.