digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pergerakan kapal di pelabuhan untuk ukuran panjang 70 meter keatas (kapal masuk, keluar atau pindah tempat) wajib dituntun/ditunda oleh kapal tunda. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan pelabuhan karena keterbatasan manuver kapal dengan panjang tersebut di pelabuhan. Penyediaan kapal tunda yang berlebihan merupakan suatu pemborosan investasi sedang penyediaan kapal tunda yang kurang dari kebutuhan akan menimbulkan biaya tunggu yang tinggi dari kapal yang akan melakukan bongkar muat. Dengan melihat data kegiatan pelabuhan yang cenderung meningkat, waktu tunggu yang lama akan menimbulkan resiko kehilangan konsumen. Sehingga perlu adanya kajian penyediaan kapal tunda dengan memperhatikan total biaya tunggu kapal dan biaya penyediaan fasilitas yang optimum. Dengan menghitung kebutuhan (demand) yaitu jumlah pergerakan kapal (X.) yang memerlukan penundaan, waktu pelayanan penundaan lip), biaya tunggu kapal serta biaya penyediaan kapal tunda, dapat ditentukan optimasi kebutuhan kapal tunda dengan model antrian berdasarkan kriteria total biaya yang minimum. Dari hasil analisa dengan rata rata waktu pelayanan dapat ditentukan bahwa kebutuhan kapal tunda type I tahun 1999 adalah 3 kapal, serta tahun 2000 s/d tahun 2004 memerlukan 4 buah kapal. Untuk kapal tunda type Il tahun 1999 s/d tahun 2004 dibutuhkan 4 buah kapal sedang kebutuhan kapal tunda type III tahun 1999 s/d tahun 2002 adalah 3 buah kapal dan 6 buah kapal untuk tahun 2003 dan tahun 2004. Sedang hasil analisa dengan 85 percentil waktu pelayanan dapat ditentukan bahwa kebutuhan kapal tunda type I tahun 1999 dan 2000 adalah 5 kapal, serta tahun 2001 s/d tahun 2004 memerlukan 6 buah kapal. Untuk kapal tunda type II tahun 1999 s/d tahun 2004 dibutuhkan 6 buah kapal sedang kebutuhan kapal tunda type III tahun 1999 s/d tahun 2004 adalah 6 buah kapal.