digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-COVER.pdf


2009 TA PP DAVID OSCAR 1-BAB 1.pdf

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-BAB 2.pdf

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-BAB 3.pdf

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-BAB 4.pdf

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-BAB 5.pdf

2009 TA PP DAVID OSCAR 1-PUSTAKA.pdf

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki pantai dan bercirikan nusantara, batas-batas lautnya meliputi batas Laut Teritorial 12 mil laut, batas Zona Tambahan 24 mil laut, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut, dan batas Landas Kontinen 350 mil laut atau kedalaman 2500 meter+100 mil laut yang ditarik dari garis pangkal. Dimana jika batas laut negara menghadap laut lepas, berbagai jenis garis batas ini ditetapkan secara unilateral/sepihak. Sedangkan bila bertampalan dengan batas negara lain, maka berbagai jenis garis batas ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah kedaulatan atau kewenangan wilayah daerah provinsi. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa kemudian wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan. Dimana batas laut daerah itu bisa menghadap laut lepas dan/atau menghadap perairan kepulauan. Jika daerah batas laut daerah menghadap laut lepas, Pemerintah daerah diberikan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil laut untuk Provinsi, dan 1/3 dari itu untuk Kabupaten/Kota. Pada batas laut negara dan daerah yang menghadap laut lepas terjadi overlap (tumpang tindih) sehingga titik dasar sebagai acuan penarikan batas laut tidak perlu ditentukan 2 kali. Tetapi daerah bisa menggunakan titik-titik dasar yang digunakan oleh negara untuk menentukan batas laut negara sebagai titik awal. Dengan demikian dapat dibuatkan prosedur integrasi untuk batas laut daerah (provinsi) yang tumpang tindih dengan batas laut negara. Dan setelah dikaji dari 33 provinsi di Indonesia, terdapat 24 provinsi yang dapat mengikuti prosedur integrasi ini. Sehingga diharapkan adanya efisiensi waktu dan biaya dalam menentukan batas laut bagi provinsi.