digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-COVER.pdf


2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-BAB 1.pdf

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-BAB 2.pdf

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-BAB 3.pdf

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-BAB 4.pdf

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-BAB 5.pdf

2009 TA PP DIYAH PURNAMA SARI 1-PUSTAKA.pdf

Penetapan batas laut suatu Negara berdasarkan UNCLOS 1982 (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen) ditarik dari garis pangkal sejauh yang telah ditetapkan dalam UNCLOS 1982 kearah laut lepas. Penarikan batas laut tersebut tidak disertakan dengan bidang referensi yang digunakan, baik itu di permukaan bumi, geoid, elipsoid, maupun proyeksi peta. Reduksi jarak dari permukaan bumi ke permukaan elipsoid menggunakan formula hitungan geodetik dan hasil reduksi tersebut digunakan untuk hitungan pada sistem proyeksi peta UTM dan Mercator. Reduksi jarak dari permukan bumi ke bidang elipsoid tidak mengalami reduksi/tidak signifikan karena ketinggian geodetiknya adalah nol, sehingga permukaan bumi berimpit dengan elipsoid. Reduksi pada sistem proyeksi Mercator untuk semua penarikan batas laut melebihi batas toleransi ketelitian pengeplotan titik baik berdasarkan skala yang di rekomendasikan TALOS maupun skala peta laut Indonesia. Sistem Proyeksi UTM, untuk laut teritorial dan zona tambahan tidak signifikan terhadap skala UNCLOS maupun skala peta Indonesia. Sedangkan ZEE dan Landas Kontinen diperolah hasil yang signifikan terhadap skala peta TALOS dan skala peta laut Indonesia. Hasil reduksi jarak dengan menggunakan formula hitungan geodetik di permukaan elipsoid, sistem proyeksi peta UTM dan Mercator diperoleh hasil yang berbeda sehingga pendefinisian penarikan batas laut terhadap bidang acuan sangat diperlukan.