2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-BAB1.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-BAB2.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-BAB3.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-BAB4.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-BAB5.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-COVER.pdf
2007 TS PP JOHAR SETIYADI 1-PUSTAKA.pdf
ABSTRAK:
Pengelolaan wilayah laut di perairan Indonesia membutuhkan suatu penataan ruang laut Terkait dengan penataan ruang laut, maka perlu diperhatikan fungsifungsi batas maritim, batas administrasi dan batas laut. Selama ini untuk penarikan batas maritim berdasarkan UNCLOS 1982 dan batas administrasi dilakukan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004. Sedangkan batas laut belum dibahas secara mendalam dalam kaitannya dengan pemetaan laut dan pengelolaan sumberdaya laut. Penentuan batas laut memerlukan kriteria dalam penarikan garis batas sesuai dengan nama unsur geografi maritim (laut, selat dan teluk). Kriteria tersebut antara lain penentuan tanjung pada ujung pulau; penentuan titik awal; penarikan garis batas laut,selat dan teluk; dan penentuan nama laut. Penentuan batas laut merupakan bagian dari kegiatan toponimi maritim, toponimi maritim merupakan unsur dari Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) kelautan, yang memungkinkan untuk terbukanya akses data kelautan yang sangat berguna bagi sebuah proses pengambilan keputusan dalam pegelolaan sumberdaya laut secara terpadu.
Perpustakaan Digital ITB