digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

PT. Berau Coal merupakan perusahaan Pemegang kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Secara administratif, wilayah perjanjian terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan eksplorasi rinci telah dilakukan oleh PT. BERAU COAL, dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Laporan Akhir Eksplorasi dan Persetujuan Studi Kelayakan dari Direktur Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara sejak 26 April 1983. Dalam Business Issue ini ada empat hal yang menjadi fokus, yaitu: a. Penurunan Harga Batubara Pertengahan tahun 2020 b. Penurunan Cadangan Batubara di Pit K12 dan D2 c. Kewajiban Perusahaan terkait Konservasi Batubara d. Masalah Eksternal Bagaimana Penurunan Harga Batubara & Pembaruan cadangan di K12 dan D2 berdampak langsung pada penurunan rencana produksi & peralatan. Selanjutnya muncul persoalan volume Batubara yang telah dijanjikan kepada pemerintah menurut dokumen studi kelayakan tidak dapat dipenuhi. Upaya lebih yang diharapkan oleh pemerintah sesuai peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Konservasi Mineral dan Batubara. Auger merupakan salah satu solusi yang akan dibahas dalam tulisan ini. Secara teknis dan ekonomis mampu menjawab persoalan di atas. Beberapa strategi dan skenario terkait rencana produksi dan investasi dihadirkan untuk menentukan nilai terbaik. Berdasarkan evaluasi dari empat skenario, melalui pendekatan metode Capital Budgeting disimpulkan semua skenario layak di implementasikan dan skenario pertama (pendekatan tanpa investasi) adalah yang terbaik. Hal ini mengingat izin operasional yang akan habis pada 2025.