ABSTRAK Liza Mutiara Safhadi
PUBLIC Alice Diniarti
COVER Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Liza Mutiara Safhadi
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Indonesia merupakan negara kepulauan (Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia, 1996) terbesar di dunia dan sebagian besar wilayah
Indonesia adalah laut. Sehingga, Indonesia harus menetapkan batas wilayah darat dan
laut Negara Indonesia. Menurut (UNCLOS III) pasal 2 ayat 1 dan 2 yang berbunyi
“Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya,
dan dalam hal suatu Negara kepulauan dengan perairan kepulauannya, meliputi pula
suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut teritorial. Kedaulatan
ini meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.”
Pada kenyataannya saat ini data luas laut Teritorial Indonesia yang diterbitkan oleh
berbagai instansi masih beragam.
Pada pengerjaan tugas akhir ini, digunakan data berupa daftar koordinat geografis titiktitik
garis pangkal yang telah ditetapkan dalam peraturan dan data koordinat batas laut
Teritorial antara Indonesia dan negara lain sebagai data utama. Kemudian ditarik garis
pangkal berdasarkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal yang ada. Garis
pangkal ini akan dilakukan buffer sejauh 12 mil laut ke arah laut lepas untuk
menetapkan batas terluar Laut Teritorial Indonesia. Hasil buffer ini kemudian
disesuaikan disesuaikan dengan garis batas Laut Teritorial Indonesia dengan negara
lain. Sehingga, terbentuklah geometri Laut Teritorial Indonesia dan dapat dihitung
Luasnya.
Berdasarkan pada proses yang telah dilakukan, didapatkan hasil Luas Laut Teritorial
Indonesia sebesar 285.456,07 km2. hasil ini berbeda dengan luas Laut Teritorial yang
diumumkan oleh Kemenko Kemaritiman dan Badan Informasi Geospasial. Besar
selisih luas Laut teritorial antara hasil perhitungan dan Kemenko Kemaritiman sebesar
4.543,93 km2. sedangkan selisih luas Laut teritorial hasil perhitungan dengan BIG
adalah 2.873,07 km2.