digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pembangunan infrastruktur di wilayah Indonesia yang sangat pesat membuat ketersediaan lahan semakin sedikit. Oleh sebab itu, harus dilakukan pengelolaan yang baik serta pembuatan kebijakan seputar pembangunan berkelanjutan dengan tentunya mengamati aspek-aspek krusial. Salah satunya adalah aspek geosains yang terkait kebencanaan. Salah satu bencana alam yang perlu diwaspadai dan dipelajari lebih lanjut adalah likuefaksi. Likuefaksi merupakan proses perubahan kondisi tanah pasir yang jenuh air menjadi cair akibat mengikatnya tekanan air pori yang harganya menjadi sama dengan tekanan total akibat terjadinya beban dinamik, sehingga tegangan efektif tanah menjadi atau mendekati nol. Daerah penelitian terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Daerah ini termasuk ke dalam wilayah calon ibukota negara baru Indonesia. Data yang digunakan adalah data Uji Penetrasi Standar atau Standard Penetration Test (SPT) pada tiga titik pengeboran. Standard Penetration Test (SPT) adalah salah satu metode uji tanah yang sering digunakan dalam bidang geoteknik untuk mengetahui daya dukung tanah. Pengukuran SPT menghasilkan nilai N-SPT yang menunjukkan resistensi lapisan tanah. Titik SPT-01 memiliki 10 titik uji kedalaman. Sedangkan titik SPT-02 dan SPT-03 memiliki 15 kedalaman uji. Dalam perhitungan evaluasi potensi likuefaksi, dilakukan variasi besar magnitudo gempa bumi dan variasi kedalaman muka air tanah. Dari perhitungan nilai Cyclic Stress Ratio dan Cyclic Resistance Ratio, yang perbandingannya menunjukkan nilai FS, titik SPT-01 dan SPT-03 memiliki lapisan tanah yang memiliki FS kurang dari 1. Hal ini menandakan bahwa lapisan tanah tersebut berpotensi terlikuefaksi. Sehingga, dapat dihitung nilai Indeks Potensi Likuefaksi di titik SPT-01, yakni bernilai 0,765 jika terjadi gempa bermagnitudo 6,5 dan 3,285 untuk magnitudo 7,5. Keduanya dengan kondisi muka air tanah sedalam 1 m. Sedangkan di titik SPT-03 LPI bernilai 1,46 jika terjadi gempa bumi dengan magnitude 7 dan kondisi kedalaman muka air tanah berada di 1 m. Sementara itu, titik SPT-02 tidak memiliki potensi likuefaksi.