Bahaya kebakaran merupakan bencana yang tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi
kapan saja dan dimana saja dengan risiko memusnahkan bangunan dan nilai
keaslian yang ada di dalamnya. Pada bangunan klenteng, aktifitas yang dilakukan
tidak jauh dari penggunaan api di dalam bangunan. Peribadatan, upacara, tradisi,
dan persembahan, memiliki sumber api yang selalu ada dan dalam bentuk yang
bervariasi. Perlu adanya tindakan pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan
bencana kebakaran yang terjadi pada bangunannya. Tindakan pencegahan
umumnya diatur pada standar keamanan. Namun disayangkan, tidak seluruhnya
standar ini dapat diterapkan pada bangunan klenteng di Kawasan Pecinan. Klenteng
yang tersebar di dalam Kawasan Pecinan merupakan bangunan cagar budaya. Di
dalam standar keamananan secara teknis bangunan klenteng masuk dalam kelas 9b,
yaitu sejenis bangunan pertemuan yang di dalamnya termasuk bangunan
peribadatan. Pada standar teknis untuk bangunan kelas ini ditemukan tujuh variabel
yang perlu dinilai pengaplikasiannya pada setiap klenteng di Kawasan Pecinan.
Variabel ini berupa lima untuk sistem keamanan secara pasif : konstruksi,
kompartemenisasi, dinding pemisah, perlindungan dan bukaan, dan sistem
keamanan listrik, dan dua untuk jalur akses lingkungan dan bangunan, yaitu : jalur
akses lingkungan dan bangunan dan hidran halaman. Penilaian dilakukan dengan
metode deskripsi dan rubrik dari hasil observasi dan wawancara dengan narasumber
yang berkecimpung dalam budaya dan adat klenteng. Hasil deskripsi dikaitkan
dengan aturan budaya feng shui untuk menemukan kemungkinan tindakan yang
berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran. Setelah itu dilakukan penghitung
secara statistik dengan program JMP untuk menemukan rata-rata dari tindakan
pencegahan pada setiap klenteng di Kawasan Pecinan. Hasil menemukan dua
tindakan yang perlu diintervensi pada klenteng Kawasan Pecinan, yaitu : pertama,
perbaikan pada variabel yang sama sekali belum dilakukan pada setiap klenteng
seperti pengadaan hidran halaman, berupa sumber air untuk penanggulangan
bencana kebakaran, sistem keamanan listrik, yang pada bangunan hanya ditempel
tanpa ada pengamanan, dan perlindungan bukaan berupa jalur evakuasi dan
kemungkinan perlindungannya. Kedua merupakan peningkatan, yaitu upgrade dari
variabel yang sudah ada namun masih kurang memenuhi standar, seperti pada
konstruksi, dan jalur akses lingkungan ke bangunan. Mengingat bangunan klenteng
di Kawasan Pecinan adalah cagar budaya, hasil rekomendasi tindakan perbaikan
dan peningkatan kualitas pencegahan tetap mengutamakan dan mempertahankan
keaslian bahan, estetika, dan nilai sejarah bangunan.
Perpustakaan Digital ITB