Menteri Perindustrian Republik Indonesia mengeluarkan Permenperin Nomor 25 Tahun 2018
yang menyatakan bahwa setiap minyak lumas yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI. SNI
mengatur tentang minyak lumas motor diesel putaran tinggi pada dokumen SNI 7069.5:2012. Pada
dokumen tersebut terdapat dua macam spesifikasi yang harus diujikan pada minyak lumas yaitu sifat
fisika kimia dan mutu unjuk kerja.
Pada tulisan ini dilakukan penyusunan metode uji untuk unjuk kerja minyak lumas motor
diesel putaran tinggi dengan mengacu pada standar-standar yang sudah ada sebelumnya. Metode uji
yang diusulkan akan berisikan lingkup, usulan mesin, usulan kondisi operasi, dan usulan interpretasi
hasil.
Lingkup bahasan metode uji usulan ditetapkan dengan menggunakan apparent cause anlysis
pada parameter-parameter pengujian dominan yang ada pada SNI 7069.5:2012. Linkup bahasan yang
didapatkan adalah ketahanan pembentukan deposit pada piston dan ketahanan keausan pada valve
train. Perancangan metode uji dilakukan dengan mengacu pada standar JASO M354:2015 dan JASO
M336:2014. Mesin uji yang diusulkan adalah mesin produksi Mitsubishi Fuso 4D34-2AT8. Mutu
unjuk kerja minyak lumas akan dievaluasi dari tendensi pembentukan deposit pada piston dan keausan
pada tappet