Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program Tol Laut pada 4 November
2015, sebagai konsep untuk memperkuat jalur pelayaran guna pemerataan
pertumbuhan di kawasan timur Indonesia. Tol Laut menekan biaya logistik dan
memastikan tersedianya prinsip strategis di seluruh wilayah Indonesia dengan
harga yang relatif merata agar kesejahteraan rakyat lebih merata. Untuk
memperluas dan meningkatkan konektivitas antarwilayah, Pemerintah telah
menunjuk 4 (empat) Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang
jasa kepelabuhanan. Dengan kecenderungan peningkatan nilai belanja modal
untuk mendukung program tol laut, BUMN jasa kepelabuhanan mengubah
struktur permodalan dengan meningkatkan nilai hutang/kewajiban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis dampak perubahan
struktur permodalan terhadap kinerja keuangan dan kondisi kesehatan
menggunakan Analisis Rasio Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN
KEP-100/MBU/2002. Analisis keuangan menggunakan delapan rasio, return on
equity, return on investment, cash ratio, current ratio, collection period,
perputaran persediaan, total perputaran aset, dan total ekuitas terhadap total aset
kemudian divalidasi menggunakan Keputusan tersebut.
Hasil dari kondisi kesehatan keuangan Perseroan periode 2012-2019 adalah PT
Pelindo I (AA, AA, AA, AA, AA, AA, AA, dan BBB), PT Pelindo II (AA, AA,
AA, A , A, A, AA, dan AA), PT Pelindo III (AA, AA, AA, AA, AA, AA, AA,
dan AA), dan PT Pelindo IV (AA, AA, AA, A, BBB, A, BBB, dan A).
Kesimpulannya, Program tol laut belum memberikan kontribusi langsung
terhadap peningkatan kinerja keuangan dan operasional BUMN jasa pelabuhan.
Beberapa BUMN jasa pelabuhan memanfaatkan program tol laut, mengubah
struktur permodalan dengan menambah jumlah utang/kewajiban. Dengan kurang
berhati-hati, perubahan struktur permodalan tersebut berdampak negatif terhadap
kinerja keuangan yang tercermin dari penurunan kinerja pada tahun 2016-2019.