digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Silverius Sigalingging
Terbatas Irwan Sofiyan
» ITB

Zona ekonomi eksklusif merupakan salah satu yurisdiksi setiap negara dimana masing- masing negara memiliki hak berdaulat (bukan kedaulatan penuh) di zona tersebut terutama dalam hal eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Untuk menjaga hak berdaulat tersebut diperlukan kepastian mengenai garis batas zona ekonomi eksklusif antara negara- negara yang berkaitan. Ada beberapa batas maritim Indonesia dengan negara tetangga yang belum terdefenisi salah satunya adalah garis batas zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka. Penentuan garis batas ini dilakukan menggunakan dua prinsip yang telah ditetapkan dalam UNCLOS III III (1973-1982) mengingat kedua negara telah meratifikasinya. Kedua prinsip tersebut yakni prinsip equidistance dan prinsip proporsionalitas, yang dalam penelitian ini prinsip equivalent digunakan sebagai pengaplikasian dari prinsip proporsionalitas. Hasil dari penelitian ini adalah dua peta garis batas zona ekonomi eksklusif yang diperoleh dari penggunaan prinsip equidistance dan prinsip equivalent