digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Melalui Perjanjian Perbatasan Landas Benua pada tahun 1969 dan Perjanjian Perbatasan Wilayah Laut pada tahun 1970, telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia pembagian dasar laut (landas kontinen). Namun, belum ada kesepakatan pembagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dampak akan hal ini adalah tertangkapnya nelayan Indonesia oleh polisi laut Malaysia karena ketidakjelasan batas ZEE akibat tidak adanya aturan tentang pemanfaatan kekayaan alam di kolom air. Penelitian tugas akhir ini betujuan untuk menetapkan ZEE pada Selat Malaka antara Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan untuk menetapkan ZEE yaitu dengan prinsip ekuidistan yang mengacu pada Technical Aspects of the Law of the Sea (TALOS) dan prinsip ekuivalen yang mengacu pada equitable solution. Dari hasil penerapan kedua prinsip tersebut diperoleh luas ZEE Indonesia dan Malaysia yang sama. Pergeseran batas maksimum dari prinsip ekuivalen terhadap prinsip ekuidistan yaitu 26,0308 kilometer dan pergeseran minimumnya yaitu 48,3954 meter. Dari hasil penelitian tugas akhir ini dapat disimpulkan bahwa penerapan efek parsial berupa Half Effect untuk penetapan ZEE di Selat Malaka.