digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Provinsi Bali dengan jumlah penduduk sebanyak 4.246.500 jiwa pada tahun 2017 dan sebagai destinasi wisata pantai terbesar di Indonesia tentunya menghasilkan timbulan sampah yang tinggi dan jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan perairan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 dan No. 97 Tahun 2017, ditargetkan pada tahun 2025 terjadi pengurangan sampah sebesar 30%. Pengetahuan yang baik tentang identifikasi sumber sampah plastik sungai ini dibutuhkan untuk menentukan alternatif kebijakan pengelolaan sampah plastik sungai di Provinsi Bali. Diperoleh rata-rata timbulan sampah sungai adalah 9,46 kg/jam yang mencapai puncak pada pukul 11.00-12.00 WITA yaitu sebesar 43,25 kg/jam. Sampah yang mendominasi merupakan sampah organik (40,75%BB) dan sampah plastik berkontribusi sebanyak 12,17%BB. Dari hasil kuesioner, masyarakat yang membuang sampah merupakan masyarakat yang berada 0 – 500 meter dari sungai, sehingga diperoleh timbulan perkapita sampah yang membuang ke sungai yaitu sebesar 0,0076 kg/orang/hari dengan densitas 0,097 ton/m3. Sehingga diperoleh pada tahun 2019, sampah yang masuk sungai mencapai 30,41 ton/hari atau setara dengan 3,99%BB dari sampah yang tidak tertangani atau 1,37%BB dari timbulan total Provinsi Bali, dengan kontribusi plastik sebesar 3,70 ton/hari. Dari 12,17%BB sampah plastik, diperoleh potensi daur ulang sampah plastik mencapai 58,21%BB dengan kontribusi terbesar dari sampah LDPE yang mencapai 45,50%BB dengan potensi daur ulang sebesar 59%BB. Selain itu terdapat sampah plastik multilayer yang mencapai 16,25%BB dengan potensi daur ulang sebesar 62%BB. Dari analisa BCR, diperoleh bahwa alternatif skenario terbaik merupakan skenario 3 dengan upaya pengelolaan sampah plastik, penanganan sampah anorganik bernilai ekonomis, dan produksi kompos sehingga dapat mencapai target pengurangan 30% pada tahun 2025 dengan adanya upaya pengurangan timbulan sampah di sumber dan pelayanan pengumpulan dan pengangkutan.