digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak Ricky Maulana HIdayat
Terbatas  Asep Kusmana
» Gedung UPT Perpustakaan

Produksi timbulan sampah setiap tahunnya meningkat. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta kurangnya pengurangan sampah dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia merancang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakstranas ini kemudian diamanatkan kepada pemimpin masing – masing daerah dengan cara seperti membuat Peraturan Walikota Bandung Nomor 1426 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dari Jakstranas dan Jakstrada ini lah terdapat target pengelolaan sampah pada tahun 2023 mencapai 100%. Bila dilihat berdasarkan kondisi eksisting Tempat Penampungan Sementara (TPS) Nyengseret pada 2023 kuartal awal baru dapat mengelola 18,11% sampah dari wilayah layanannya. Selain itu masih belum ada pengolahan sampah di TPS Nyengseret sehingga TPS sering overload. Oleh karena itu TPS Nyengseret perlu di re-desain menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret agar dapat mengolah 100% sampah yang masuk ke TPS Nyengseret. Sistem pengolahan sampah yang direncanakan berdasarkan metode pemilihan alternatif Analytic Hierarchy Process (AHP) ia lah reduksi menggunakan larva BSF, pengomposan windrow, serta in-vessel composting. Adapun kebutuhan dana untuk pembangunan TPST di perlukan sebesar Rp. 17.638.290.000 dengan biaya operasional pertahunya sebesar Rp26.984.414.000. Adapun nilai BCR dari proyek ini sebesar 0,67 – 6,68 dan nilai NPV sebesar -Rp39.098.367.404 - Rp1.196.751.168.583 dari proyeksi buruk hingga terbaik.