Abstrak Ricky Maulana HIdayat
Terbatas  Asep Kusmana
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Asep Kusmana
» Gedung UPT Perpustakaan
Produksi timbulan sampah setiap tahunnya meningkat. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta kurangnya pengurangan
sampah dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia
merancang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 Tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jakstranas ini kemudian diamanatkan
kepada pemimpin masing – masing daerah dengan cara seperti membuat Peraturan
Walikota Bandung Nomor 1426 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah (Jakstrada) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dari Jakstranas dan Jakstrada ini lah terdapat
target pengelolaan sampah pada tahun 2023 mencapai 100%. Bila dilihat
berdasarkan kondisi eksisting Tempat Penampungan Sementara (TPS) Nyengseret
pada 2023 kuartal awal baru dapat mengelola 18,11% sampah dari wilayah
layanannya. Selain itu masih belum ada pengolahan sampah di TPS Nyengseret
sehingga TPS sering overload. Oleh karena itu TPS Nyengseret perlu di re-desain
menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nyengseret agar dapat
mengolah 100% sampah yang masuk ke TPS Nyengseret. Sistem pengolahan
sampah yang direncanakan berdasarkan metode pemilihan alternatif Analytic
Hierarchy Process (AHP) ia lah reduksi menggunakan larva BSF, pengomposan
windrow, serta in-vessel composting. Adapun kebutuhan dana untuk pembangunan
TPST di perlukan sebesar Rp. 17.638.290.000 dengan biaya operasional pertahunya
sebesar Rp26.984.414.000. Adapun nilai BCR dari proyek ini sebesar 0,67 – 6,68
dan nilai NPV sebesar -Rp39.098.367.404 - Rp1.196.751.168.583 dari proyeksi
buruk hingga terbaik.