digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak_Indo.pdf
PUBLIC karya

Tindakan curang atau manipulasi dalam proses pemilu (electoral fraud) merupakan suatu upaya campur tangan yang bersifat ilegal. Tindakan ini akan berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara, yakni terkait penambahan perolehan suara peserta pemilu/calon tertentu maupun pengurangan perolehan suara pada lawan. Proses manipulasi pemilu dapat terjadi di setiap tahap proses penyelenggaraan pemilu salah satunya pada tahap rekapitulasi perhitungan suara. Pada tahun 2014, KPU RI menampilkan pindaian formulir C1 di web untuk keterbukaan dan transparansi hasil pemilu. Formulir C1 ini berisi hasil perhitungan suara dari setiap TPS di seluruh Indonesia. Melalui pindaian ini masyarakat dapat dengan mudah memantau hasil perhitungan suara pada tiap TPS. Sebuah aplikasi bernama Kawal Pemilu dibuat dengan tujuan sebagai media real count rekapitulasi suara pemilihan presiden berdasarkan pindaian formulir C1 pada waktu itu. Namun, karena basis data yang digunakan bersifat sentralisasi sehingga menyebabkan aplikasi ini rentan terhadap serangan peretas. Blockchain merupakan teknologi basis data terdistribusi. Basis data transaksi blockchain juga tidak dapat dirusak sehingga lebih aman. Blockchain awalnya diperkenalkan oleh Satosi Nakamoto pada tahun 2008 dalam bidang cryptocurrency. Namun, kini blockchain telah berkembang pesat dan telah diimplementasikan dalam berbagai bidang diantaranya pencatatan identitas digital, sistem kesehatan, rantai pasokan, termasuk juga proses pemungutan suara digital. Pada penelitian ini dirancang dan diimplementasikan sebuah sistem pencatatan hasil rekapitulasi pemilu berdasarkan pindaian formulir C1 KPU dengan teknologi blockchain sebagai media pengawasan oleh masyarakat terhadap rekapitulasi pemilu. Dari hasil pengujian, teknologi blockchain dapat mendukung sistem pencatatan hasil pemilu secara real count ini dengan basis data terdistribusi tanpa perlu khawatir terhadap serangan peretas, serta sebagai media informasi untuk mendeteksi adanya manipulasi pada hasil perhitungan pemilu oleh KPU.