Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami makna penghukuman perempuan di Lembaga Pemasyarakatan dan menjajagi prinsip dan konsep dalam upaya kelembagaan di Lembaga Pemasyarakatan yang responsif terhadap gender. Penelitian dilakukan dilakukan dengan metode fenomenologi guna mendeskripsikan pemaknaan umum dari sejumlah partisipan narapidana perempuan terhadap pengalaman hidup mereka sebagai seorang narapidana ketika menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sampel kasus yang diambil pada penelitian ini adalah narapidana perempuan kasus penyalahgunaan narkotika baik pengguna maupun pengedar yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung. Penelitian ini dirancang dengan urutan prosedur berupa : observasi lapangan, wawancara informal secara mendalam, pengumpulan dokumen yang mendukung penelitian seperti beragam hasil kesenian, menyaring pernyataan penting dari partisipan, pemahaman makna dan esensi pengalaman, kemudian mendeskripsikan esensi pengalaman para partisipan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pada dasarnya perhatian terhadap bagaimana kehidupan narapidana perempuan saat menjalani masa hukuman masih sangat kurang. Terdapat beragam pemaknaan penghukuman oleh narapidana perempuan, dikarenakan keragaman latar belakang, situasi dan kondisi yang dialami narapidana perempuan. Kebijakan, sistem pembinaan, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan masih belum optimal dalam memenuhi kebutuhan dan ciri spesifik dari narapidana perempuan. Selain itu, kebijakan dan sistem pembinaan yang ada cenderung menganggap narapidana perempuan sebagai sekumpulan individu yang seragam dan kurang berusaha mengakomodasi kebutuhan, memperhatikan ciri spesifik dan memahami narapidana secara lebih personal. Hal ini akan berakibat pada inefisiensi dan kurang tepatnya kegiatan pembinaan narapidana perempuan yang dilakukan.