digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-COVER.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-BAB_1.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-BAB_2.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-BAB_3.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-BAB_4.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

2016_TA_PP_KEVIN_ADIYASA_1-PUSTAKA.pdf
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

Hotel Pantai Gapura Makassar dibangun pada sebagian wilayah darat pesisir Pantai Losari dan sebagian lagi pada wilayah perairan Pantai Losari. Kondisi bangunan gedung Hotel Pantai Gapura Makassar tersebut perlu dikaji lebih lanjut terkait aspek legal kadaster kelautan dalam peraturan perundangan mengenai kepastian hukumnya di Indonesia mengingat peraturan perundangan mengenai kadaster kelautan di Indonesia masih belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, tujuan dari pembuatan tugas akhir ini adalah untuk memberikan rekomendasi terkait evaluasi peraturan perundangan nasional yang mengatur tentang objek ruang perairan dalam bidang kadaster kelautan nasional dengan studi kasus Hotel Pantai Gapura Makassar. Metode kajian pada tugas akhir ini adalah dengan melakukan studi literatur yang meliputi inventarisasi dan identifikasi peraturan perundangan terkait objek ruang perairan dalam aspek hak, batasan, dan tanggung jawab pada kadaster kelautan berdasarkan pemanfaatannya pada aktivitas kelautan dengan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari analisis hak, batasan, dan tanggung jawab terkait kadaster kelautan pada peraturan perundangan di Hotel Pantai Gapura Makassar menunjukkan bahwa hak penguasaan ruang atas air sampai sekarang belum diatur secara tegas dalam aspek hukumnya dan juga masih terdapat beberapa kekosongan hukum pada penerapan kadaster kelautan di studi kasus tugas akhir ini. Sehingga menunjukkan bahwa payung hukum terkait penerapan kadaster kelautan di Indonesia masih belum cukup memadai dalam memberikan kepastian hukum dan belum diatur pada satu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang kadaster kelautan.