digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2018 TA PP HAURA HAFIZHAH 1-ABSTRAK.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

Kabupaten Lumajang merupakan salah satu kabupaten yang sedang menggalakkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle) atau yang biasa disebut dengan TPS 3R. Hal ini berkaitan dengan isu umur TPA Lumajang yang terus berkurang dan diluar prediksi rencana. Pada tahun 2018, Kecamatan Pasirian, Lumajang bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Lumajang memiliki rencana untuk membangun TPS 3R tersebut dengan tujuan untuk mereduksi sampah yang akan diangkut ke TPA Lumajang serta menekan biaya pengangkutan. Fasilitas pengangkutan sampah di Kecamatan Pasirian saat ini dinaungi oleh dua lembaga yang berbeda, dimana sampah pemukiman difasilitasi oleh pihak pemerintahan masing-masing desa sedangkan sampah non-pemukiman difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, dan hingga saat ini, hanya satu desa yang memberikan pelayanan sampah tersebut, yaitu Desa Pasirian. TPS 3R ini akan dibangun pada suatu lahan kosong milik Desa Pasirian seluas 578 m2. Berdasarkan hasil sampling menggunakan metode SNI M-36-1991-03 menunjukkan bahwa timbulan sampah pemukiman Desa Pasirian mencapai 1,686 liter/orang/hari dengan komposisi sampah organik (sisa makanan+dedaunan) sebesar 54,22%, sampah anorganik layak jual sebesar 37%, dan sampah residu sebesar 8,78%. Sedangkan timbulan sampah non pemukiman mencapai 2,14 ton/hari dengan komposisi 59,85% sampah organik, 31,46 sampah anorganik layak jual, serta 8,69% sampah residu. Rancangan TPS 3R Pasirian terdiri dari area bongkar muat, area pemilahan, area penyimpanan sampah anorganik layak jual, area penampungan residu, serta area pengolahan biologis yang dilengkapi dengan fasilitas kantor, sanitasi, vegetasi, area parkir, dan tempat ibadah.