digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah dibawahnya sampai kejauhan batas landas kontinennya atau sejauh 200 mil laut atau hingga jarak 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan pasal 76 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 suatu negara pantai berhak atas Landas Kontinen melebihi jarak sejauh 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Negara Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus sebagai negara pantai mempunyai kesempatan untuk melakukan submisi kepada CLCS (Commission on the Limits of the Continental Shelf) dan mensahkan landas kontinen ekstensi di wilayah negaranya. Untuk keperluan tersebut harus dilakukan kegiatan survey hidrografi untuk penetapan landas kontinen ekstensi, dan sampai dengan saat ini belum ada spesifikasi teknis yang khusus untuk penetapan landas kontinen ekstensi di Negara Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan studi pustaka yang mencakup kegiatan pencarian literatur yang dapat memberikan informasi mengenai landas kontinen ekstensi, spesifikasi teknis yang dapat menjadi acuan dalam melakukan kegiatan survey hidrografi dan perancangan spesifikasi teknis survey hidrografi yang diperoleh dari jurnal ilmiah, text book, serta dari media elektronik. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh suatu spesifikasi teknis yang dapat digunakan sebagai acuan maupun panduan dalam pelaksanaan survey hidrografi untuk penetapan landas kontinen ekstensi di Negara Indonesia, agar kegiatan survey hidrografi penetapan landas kontinen ekstensi tersebut dapat berjalan dengan optimal, efektif serta efisien.