Perubahan iklim dan peningkatan emisi gas rumah kaca menuntut Indonesia untuk memperkuat instrumen kebijakan yang mampu mendukung pencapaian target Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) 2035 dan Net Zero Emission (NZE) 2060. Dalam konteks tersebut, kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi instrumen strategis untuk menghubungkan pengendalian emisi, mekanisme pasar, teknologi dekarbonisasi, dan pembiayaan iklim. Meskipun Indonesia telah memiliki fondasi regulasi melalui Perpres 110/2025, pengaturan pasar karbon, serta kebijakan CCS/CCUS melalui Perpres 14/2024 dan Permen ESDM 16/2024, implementasi NEK masih menghadapi tantangan operasional, terutama terkait harmonisasi regulasi, tata kelola kelembagaan, likuiditas pasar karbon, integritas MRV, kesiapan instrumen fiskal, dan kapasitas pemerintah daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan NEK di Indonesia dalam mendukung percepatan pencapaian target iklim nasional. Secara khusus, penelitian ini mengkaji dinamika regulasi dan tata kelola NEK, peran IDXCarbon dalam pengembangan pasar karbon, kesiapan teknologi dan kebijakan fiskal untuk CCS/CCUS dan DACCS, serta peran strategis pemerintah daerah dan sinergi antarlembaga dalam membangun ekosistem dekarbonisasi nasional. Penelitian ini tidak menempatkan NEK hanya sebagai instrumen perdagangan karbon, tetapi sebagai ekosistem kebijakan yang mengintegrasikan regulasi, pasar karbon, pajak karbon, instrumen fiskal, teknologi dekarbonisasi, dan kapasitas kelembagaan.
Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode analisis tematik. Data dihimpun melalui studi dokumen kebijakan, regulasi, laporan resmi, literatur ilmiah, serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan NEK, IDXCarbon, CCS/CCUS, dan kebijakan iklim. Proses penelitian dilakukan melalui tahapan identifikasi masalah, kajian literatur, penyusunan kerangka konseptual, pengumpulan data primer dan sekunder, pengodean menggunakan ATLAS.ti, pengembangan tema, interpretasi temuan, serta sintesis strategi kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi NEK di Indonesia telah memasuki fase konsolidasi regulasi, tetapi belum sepenuhnya berkembang menjadi sistem kebijakan yang dapat dijalankan secara efektif, memiliki pasar karbon yang likuid, dan didukung oleh skema pembiayaan yang layak. Tantangan utama meliputi belum optimalnya harmonisasi aturan turunan, sinkronisasi antarlembaga, integrasi system registri dengan mekanisme pasar, integritas MRV, serta rendahnya permintaan pasar karbon domestik. IDXCarbon memiliki peran strategis sebagai infrastruktur transaksi dan pembentukan harga karbon, namun belum cukup untuk menggerakkan pasar tanpa compliance market, suplai unit karbon kredibel, dan sinyal harga karbon yang bermakna. Pajak karbon ditemukan sebagai critical enabler karena dapat menciptakan sinyal harga, mengubah perilaku emiten, meningkatkan permintaan unit karbon, memperkuat likuiditas IDXCarbon, serta mendukung keekonomian proyek mitigasi. Pada aspek teknologi, CCS/CCUS dan DACCS perlu dipahami sebagai infrastruktur karbon yang memerlukan dukungan fiskal berlapis, seperti carbon price floor, Carbon Contract for Difference, CCS cost recovery, insentif perpajakan, PNBP royalty holiday, government offtake, serta dana infrastruktur dan liability penyimpanan karbon.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi NEK bukan hanya ditentukan dengan keberadaan regulasi, melainkan juga dengan kemampuan negara mengubah regulasi makro menjadi instrumen yang terukur, dapat diperdagangkan, dapat dibiayai, dan dapat dijalankan oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Kebaruan penelitian ini adalah pengembangan kerangka konseptual arsitektur NEK berlapis yang menempatkan pajak karbon sebagai penggerak utama dan menghubungkannya dengan empat pilar kebijakan, yaitu tata kelola dan harmonisasi regulasi, aktivasi pasar karbon dan IDXCarbon, kapasitas pemerintah daerah, serta dukungan teknologi dan fiskal CCS/CCUS-DACCS.
Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan tata kelola NEK melalui harmonisasi regulasi turunan, aktivasi compliance market, penguatan SRN-PPI dan MRV, penerapan pajak karbon secara bertahap, serta penyusunan paket fiskal khusus untuk CCS/CCUS dan DACCS. Pemerintah juga perlu memperkuat peran daerah sebagai agregator aksi mitigasi, fasilitator investasi, dan calon offtaker proyek dekarbonisasi perkotaan. Dengan demikian, NEK dapat berfungsi sebagai fondasi transformasi ekonomi rendah karbon Indonesia yang kredibel, inklusif, dan berkeadilan.
Perpustakaan Digital ITB