digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia menghadapi tantangan struktural berupa ketergantungan tinggi terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mencapai lebih dari 70 persen dari total konsumsi nasional, menimbulkan beban subsidi fiskal Rp87 triliun per tahun dan kerentanan terhadap volatilitas harga energi global. Sebagai respons, pemerintah menetapkan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai Proyek Strategis Nasional dan bagian dari agenda hilirisasi industri. Namun demikian, meskipun telah mendapat komitmen kebijakan normatif yang kuat – termasuk groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2022 – proyek ini belum berhasil merealisasikan investasi dan memulai konstruksi. Kondisi ini mencerminkan kegagalan pada dua tataran yang saling terkait: kegagalan formulasi kebijakan, yakni ketiadaan instrumen operasional yang koheren sejak tahap perancangan, dan kegagalan implementasi yang ditimbulkannya, berupa ketidakmampuan aktor pelaksana untuk mengambil keputusan investasi akibat tidak tersedianya struktur insentif yang memadai. Penelitian ini bertujuan merumuskan konfigurasi policy instrument mix yang koheren dan implementatif untuk mendukung keberhasilan proyek DME. Secara metodologis, penelitian menggunakan desain analitis-preskriptif berbasis studi kasus yang mengintegrasikan analisis kebijakan kualitatif menggunakan kerangka NATO (Nodality, Authority, Treasure, Organization) dari Hood (1983) dengan metode analisis kuantitatif Analytic Hierarchy Process (AHP) untuk menentukan prioritas instrumen secara terukur. Data dikumpulkan melalui studi dokumen kebijakan, wawancara mendalam, dan kuesioner AHP dengan sebelas responden pakar dari Kementerian ESDM, Bappenas, Danantara, PT Bukit Asam, PT Pertamina, dan kalangan praktisi energi independen, kemudian divalidasi melalui triangulasi lintas sumber dan metode. Hasil analisis menunjukkan bahwa hambatan implementasi bersifat multidimensi dan saling terkait pada keempat dimensi NATO: defisit kredibilitas roadmap dan komunikasi kebijakan (Nodality); absennya regulasi penugasan formal, penetapan harga, dan wilayah distribusi (Authority); ketiadaan dukungan fiskal capital expenditure (CAPEX) untuk fasilitas produksi dan infrastruktur hilir, serta ketidakpastian skema subsidi (Treasure); dan absennya institusi koordinator bermandat hukum yang efektif (Organization). Hasil analisis AHP dengan nilai Consistency Ratio kelompok tertinggi sebesar 1,9 persen (pada node Nodality), jauh di bawah ambang batas 10 persen, menghasilkan urutan prioritas dimensi: Treasure (46,9%), Authority (38,7%), Organization (8,2%), dan Nodality (6,1%). Empat subkriteria tertinggi – CAPEX fasilitas produksi (T2, 25,2%), regulasi harga DME (A2, 19,8%), subsidi konsumen (T1, 15,8%), dan regulasi penugasan offtaker (A1, 13,8%) – secara kumulatif mencakup 74,6 persen bobot keseluruhan. Temuan bahwa Treasure lebih dominan daripada Authority mengindikasikan bahwa kelayakan finansial merupakan prasyarat kausal yang mendahului kepastian regulatif dalam proyek infrastruktur energi berskala besar. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan konfigurasi Pendekatan Terpadu yang diimplementasikan dalam tiga fase: penerbitan paket regulasi dan komitmen fiskal secara simultan (Fase I, 0–12 bulan); operasionalisasi infrastruktur distribusi dan komunikasi publik (Fase II, 6–24 bulan); serta konstruksi dan skalabilitas program (Fase III, 18–60 bulan). Berdasarkan proyeksi yang dikembangkan oleh Danantara (2026) dan kalkulasi CAPEX yang telah dilakukan oleh PTBA, implementasi penuh strategi policy instrument mix yang direkomendasikan berpotensi menghasilkan penghematan subsidi Rp40,56 triliun per tahun, eliminasi impor LPG senilai US$4,67 miliar per tahun, dan net benefit kumulatif Rp644,70 triliun dalam horizon 20 tahun. Angka-angka proyeksi tersebut bersumber dari Danantara (2026) dan PTBA; kontribusi penelitian ini adalah mengintegrasikan dan menjelaskan secara kausal mengapa konfigurasi instrumen kebijakan yang direkomendasikan menjadi prasyarat bagi terwujudnya manfaat dimaksud. Secara akademik, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian desain instrumen kebijakan di sektor energi melalui integrasi kerangka NATO dan metode AHP dalam konteks hilirisasi sumber daya alam di negara berkembang.