digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pelestarian warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) semakin mendapat perhatian dalam pembangunan kota berkelanjutan karena berperan sebagai pembentuk identitas, memori kolektif, dan karakter suatu kota. Meskipun demikian, sistem penilaian Kota Pusaka di Indonesia masih berorientasi pada warisan budaya bendawiwi, sementara indikator penilaian warisan budaya takbenda belum dirumuskan secara operasional. Kondisi ini menyebabkan belum adanya instrumen yang objektif untuk menilai kelayakan suatu kota sebagai Kota Pusaka berdasarkan aspek budaya takbendawi. Penelitian ini bertujuan merumuskan kriteria dan indikator warisan budaya takbenda sebagai dasar penilaian Kota Pusaka Indonesia, serta menguji penerapannya pada Kota Ambon sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan dukungan analisis kuantitatif. Perumusan kriteria dan indikator dilakukan melalui sintesis teori, regulasi internasional dan nasional, serta penelitian terdahulu mengenai warisan budaya takbenda. Analisis mengacu pada Konvensi UNESCO 2003 tentang Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya, serta berbagai kajian mengenai pelestarian budaya hidup (living heritage). Selanjutnya, objek budaya non-ragawi Kota Ambon diidentifikasi dan dinilai berdasarkan kriteria yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa warisan budaya takbenda dapat dinilai melalui enam kriteria utama dan dijabarkan ke dalam empat belas indikator operasional yang dapat digunakan untuk menilai keberadaan dan kekuatan suatu objek budaya non-ragawi. Berdasarkan hasil inventarisasi, Kota Ambon memiliki 18 objek budaya non-ragawi yang tersebar dalam lima kategori Objek Pemajuan Kebudayaan, hasil penilaian menunjukkan bahwa sebagian besar objek budaya memiliki tingkat keberlanjutan dan keterikatan komunitas yang kuat sehingga Kota Ambon memenuhi ambang batas kelayakan sebagai Kota Pusaka berbasis budaya takbenda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa warisan budaya takbenda dapat digunakan sebagai dasar penilaian Kota Pusaka secara objektif melalui pendekatan berbasis kriteria dan indikator yang terukur.