Instansi Disdukcapil memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam
mengelola data pribadi seluruh penduduk Indonesia, yang mencakup informasi
sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, kartu keluarga,
dan data biometrik. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kelemahan dalam
sistem keamanan informasi yang dapat mengancam privasi dan perlindungan data
penduduk. Penelitian ini diharapkan dapat merancang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi (SMKI) sesuai standar internasional ISO/IEC 27001:2022
guna meningkatkan perlindungan terhadap data kependudukan yang dikelola oleh
Disdukcapil.
Dalam penelitian ini menerapkan metodologi meliputi analisis kebutuhan
keamanan informasi, identifikasi aset informasi, penilaian risiko, dan perancangan
kontrol keamanan sesuai ketentuan Annex A ISO/IEC 27001:2022. Penelitian ini
juga melibatkan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi terhadap
proses bisnis utama Disdukcapil. Hasil dari penelitian ini berupa rancangan
dokumen SMKI yang terdiri dari kebijakan keamanan informasi, struktur organisasi
keamanan, daftar risiko dan mitigasinya, serta prosedur pengendalian akses,
manajemen insiden, dan perlindungan data pribadi.
Dengan diterapkannya SMKI yang terstandarisasi, diharapkan instansi Disdukcapil
dapat meminimalkan risiko kebocoran data, meningkatkan kepercayaan
masyarakat, serta mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini memberikan kontribusi strategis dalam memperkuat tata kelola
keamanan informasi di sektor pelayanan terhadap masyarakat yang bersentuhan
langsung dengan data pribadi warga negara.
Perpustakaan Digital ITB